Jumat, 22 November 2024

KJP Plus Agustus 2023: Ini Info Tanggal dan Besaran Dana

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Besaran jumlah dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2023 yang pencairannya akan segera berlangsung tidak akan mengalami perubahan.

KJP: Program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan, minimal hingga tamat SMA/SMK dan  dananya  bersumber dari  APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Tanggal Pencairan KJP Plus Agustus 2023, Cermati Instagram dan Twitter Ini

BESARAN DANA KJP PLUS SESUAI TINGKAT PENDIDIKAN

SD/MI
  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari:

-biaya rutin Rp135.000

– biaya berkala Rp 115.000

  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan  Rp 130.000/bulan
SMP/MTs
  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan
SMA/MA
  • Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan
SMK
  • Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan
PKBM
  • Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.

CATATAN: Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Ini Informasi TERBARU Pencairan KJP Plus Agustus 2023

PENYALURAN KJP Plus SETIAP BULAN AGUSTUS

  • Penyaluran bulan Agustus 2020 jatuh pada tanggal 19 Agustus 2020.
  • Penyaluran bulan Agustus  2021 mulai 13 Agustus 2021.
  • Pencairan  bulan Agustus 2022 berlangsung  Selasa (9 Agustus 2022).

Saat ini,  kabarnya, Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS  dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...