TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendy atas dasar kemanusiaan.
Hendra Effendy mengatakan, mengingat usia Panji Gumilang yang sudah 77 tahun diharapkan menjadi pertimbangan untuk bisa meloloskan permohonannya.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77,” katanya kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga: PRAMUSIM LIGA INGGRIS 2023/2024: Liverpool v Bayern Muncih 3-4, Ini Pencetak Gol dan Lineup
Menurutnya, Panji Gumilang adalah tokoh pendidik dan tidak akan bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan.
Atas penahanan Panji Gumilang, Hendra mengaku prihatin karena diduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang dihadapi kliennya.
“Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Panji Gumilang,” katanya.
Hendra juga tengah berupaya menempuh upaya hukum agar Panji Gumilang tidak ditahan dan bisa kembali ke Al Zaytun.
Baca Juga: Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim, Panji Gumilang Bakal Lewatkan Agustusan di Al Zaytun
Permohonan penangguhan penahanan, kata dia, sudah disampaikan, tetapi sampai belum ada jawaban secara tertulis.
“Kami tunggu harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” katanya.
Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Katakan Pimpinan Al Zaytun Itu Ditahan 20 Hari
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Panji Gumilang ditahan mulai Rabu 2 Agustus 2023.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang telah melalui pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka.
Baca Juga: LIGA INGGRIS 2023/2024: Prediksi Laga Awal Arsenal, Man City dan Manchester United
Kemudian, ditetapkanlah jika Panji Gumilang tidak diperkenankan balik ke Al Zaytun dan harus ditahan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.