TENTANGKITA.CO– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Buya Anwar Abbas merasa sedih atas penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka.
Namun, Buya Anwar mengaku akhirnya bisa tidur nyenyak setelah kegaduhan tersebut.
Ia bercerita, seringkali dihubungi wartawan sampai jam 11 malam dengan adanya kasus Panji Gumilang ini.
“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan,” katanya dikutip dari laman MUI, Rabu 2 Agustus 2023.
Buya Anwar berharap kegaduhan segera selesai, dan dari hati terdalam, ia sendiri mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang.
“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka,” katanya.
Baca Juga; Ini Hasil Survei Pilpres 2024 Indonesia Oleh Utting Research Australia
Menurutnya, saat ini masyarakat tinggal menunggu saja proses hukum yang sedang ditangani Polri.
“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja,” katanya.
Pasal Berlapis
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca Juga: Laporkan Rocky Gerung, Tim Hukum PDIP Pastikan Bakal Sampai Proses Persidangan
Panji Gumilang jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini, Selasa 1 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Rahardjo Puro mengatakan, setelah melalui gelar perkara, pihaknya akhirnya menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” katanya dalam keterangan pers, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Dalam penanganan kasus Panji Gumilang, penyidik mengenakan sejumlah pasal kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan KJP Plus Agustus 2023, Cermati Instagram dan Twitter Ini
Yakni Pasal 14 Ayat 1, UU NO 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
“Kemudian Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2, UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dengan ancaman 6 tahun,” katanya.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum (KUHP), dengan ancaman 5 tahun.