Jumat, 22 November 2024

Ini Info Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Tahap 2 2022 dan 2023 Dari Dinsos DKI

Pencairan program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pencairan dana bantuan sosial (Bansos) DKI –KAJ, KLJ, KPDJ, dan KPARJ–  Tahap 2 2022 dan penerima baru 2023 akan disalurkan secara bertahap.

Demikian isi pesan di instagram @dinsosdkijakarta satu jam lalu saat menjawab pertanyaan para penerima mafaat Bansos itu.

“Terkait pencairan tahap II tahun 2022,  berlangsung secara bertahap. Mohon tunggu. Untuk info terbaru akan segera diinfokan melalui medsos ya. Terimakasih.” Demikian jawaban Dinsos DKI Jakarta di  @disnosdkijakarta.

BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI 

Dinsos DKI sebelumnya mengatakan pencairan program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) akan dilakukan dalam dua tahap.

  • Tahap I (pertama)  bagi penerima eksisting tahun 2022
  • Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru.

Bantuan sosial Tahap I itu untuk  penerima manfaat eksisting di tahun 2022 hasil rekonsiliasi dan sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.

BACA JUGA: MAKIN Resah, Ternyata Ini Sebab KLJ Tahap 2 2023 Cair Lama, Dinsos DKI Punya Penjelasan Begini

Besaran Dana dan Manfaat KAJ

  1. KAJ  Rp300 ribu per bulan selama satu tahun
  2. Pencairan melalui ATM Bank DKI
  3. Akses gratis naik Transjakarta,
  4. Membeli pangan bersubsidi,
  5. Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Besaran Dana dan Manfaat KLJ

  1. Warga usia lanjut
  2. Bantuan  Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan
  3. Kartu  berbentuk kartu ATM Bank DKI
  4. Untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
  5. Pencairan Dana KLJ  setiap tanggal 5 per bulan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

*Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia boleh mewakili, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Besaran Dana KPDJ

  • Sebesar Rp300.000 tiap bulan melalui Bank DKI.

Besaran Dana KPARJ

  • Penerima bansos KPARJ  menerima  Rp300.000 tiap bulan
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...