TENTANGKITA.CO – Sudah paham tentang aturan baru dalam penggunaan KJP Plus bulan Agustus 2023 yang mungkin cair paling lambat tanggal 7 bulan ini?
Sebenarnya, aturan tersebut tidak terlalu baru karena sudah berjalan sejak tiga bulan lalu yakni dalam pencairan KJP Plus bulan Mei, Juni, dan Juli. Silakan simak pembahasannya di bawah ini termasuk prediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 cair paling lambat tangga 7.
Aturan yang juga akan berlaku ketika dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 cair adalah menyangkut batas maksimal tarik tunai.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan ketentuan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu dalam pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Kebijakan ini sebelumnya juga sudah berlangsung pada periode sebelum pandemi Covid-19.
Saat pandemi Covid-19 melanda pada periode 2020—2023, Pemprov DKI memberi kelonggaran berupa kebijakan yang membolehkan seluruh dana KJP Plus ditarik tunai. Hal itu dilakukan untuk membantu perekonomian warga yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Menghitung Hari, Coba Besok Cek Rekening ATM Bank DKI
Setelah masa pandemi Covid-19, mulai pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Pemprov DKI kembali mengatur tentang batas maksimal tarik tunai dalam penggunaan dana bansos pendidikan itu.
Dana KJP Plus itu terdiri dari dua komponen yakni Dana Rutin dan Dana Berkala. Nah, ketentuan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan itu berlaku dalam penggunaan Dana Rutin.
“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.
P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Lembaga ini antara lain bertugas mengurusi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Selanjutnya, sisa Dana Rutin dan Dana Berkala yang masih dalam rekening Bank DKI para siswa hanya bisa dimanfaatkan secara nontunai melalui pemenuhan kebutuhan belajar di merchant resmi program KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
BACA JUGA: Panji Gumilang Sempat Revisi BAP 5 Kali Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka
Pemprov DKI memberlakukan aturan batas maksimal tarik tunai dengan tujuan agar penggunaan dana KJP Plus tepat sasaran yakni kebutuhan yang berhubungan dengan kegiatan para siswa penerima dana bansos tersebut.
PREDIKSI KJP AGUSTUS CAIR
Lantas kapan kira-kira dana KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair?
Dengan mengacu pada penyaluran selama sembilan bulan terakhir, kemungkinan besar KJP Plus bulan Agustus 2023 bakal cair pada pekan pertama atau awal bulan.
Oh ya, pencairan dana bansos pendidikan untuk Agustus tahun ini masuk dalam penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap itu sudah mulai berjalan sejak Mei dan akan berakhir pada Oktober tahun ini.
Periode sebelumnya, program KJP Plus masuk dalam penyaluran tahap 2 tahun 2022 yang berjalan selama enam bulan. Mulai dari November 2022 hingga berakhir sampai April 2023.
Untuk menjalankan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Pemprov DKI sudah menyiapkan dana Rp1,5 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Program ini menyasar lebih dari 650 ribu peserta didik.
BACA JUGA: WADUH, Bagaimana Jika Pindah Rumah Sebelum KLJ Tahap 2 2023 Cair di Bulan Agustus Ini?
Data Penyaluran KJP Plus selama 9 Bulan Terakhir
- Periode November 2022 cair pada 12 November 2022
- Periode Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
- Periode Januari cair pada 2 Januari 2023
- Periode Februari cair pada 1 Februari 2023
- Periode Maret cair pada 1 Maret 2023
- Periode April cair pada 3 April 2023
- Periode Mei cair pada 30 Mei 2023
- Periode Juni cair pada 7 Juni 2023
- Periode Juli cair pada 4 Juli 2023
Berangkat dari data jadwal penyaluran di atas, tentangkita.co memprediksi kemungkinan besar Disdik DKI dan P4OP akan merilis informasi tentang KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair dalam waktu dekat.
BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2023 Cair Tanggal 2 atau 4? Disdik DKI Jakarta Beri Kisi-kisinya Begini
Dalam tiga bulan penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yakni Mei, Juni, dan Juli memang terlihat ada pengecualian pada bulan Mei. Ketika itu, dana bansos pendidikan baru masuk ke rekening ATM Bank DKI para siswa pada tanggal 30 Mei.
Salah faktor penyebab dana KJP Plus Mei baru cair pada akhir bulan adalah karena Pemprov DKI harus menetapkan data penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Kejadian serupa juga berlangsung pada November 2022. Pencairan KJP Plus tidak berjalan pada awal pekan. Ketika itu Pemprov DKI harus mengesahkan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Di luar bulan Mei 2023 dan November 2022, penyaluran KJP Plus selalu berlangsung pada awal pekan bulan berjalan. Penyaluran KJP Plus dua bulan terakhir berlangsung pada awal bulan atau pekan pertama. Rekening ATM Bank DKI peserta didik sudah menerima dana KJP Plus bulan Juni pada tanggal 7 Juni dan KJP bulan Juli pada tanggal 4 Juli.
BACA JUGA: Rocky Gerung Sebut Jokowi Bajingan Tolol: Begini Arti Kata Bajingan Menurut KBBI
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Menyimak data penyaluran selama sembilan terakhir, prediksi tentangkita.co tentang KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair adalah bakal berlangsung pada rentang tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus.
Bahkan terbuka kemungkinan, kapan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair akan terjawab paling lambat tanggal 4 Agustus. Pasalnya, tanggal 5 dan 6 bulan depan jatuh pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu
Demikian info terkait aturan baru dan perkiraan KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair. Semoga bermanfaat.***