Senin, 25 November 2024

Panji Gumilang Sempat Revisi BAP 5 Kali Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka

Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat melakukan koreksi dan revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima kali sebelum ditetapkan tersangka.

Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik dan dibetulkan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Rahardjo Puro dalam keterangan persnya, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Ini Pasal-pasal yang Menjeratnya Dalam Kasus Penistaan Agama

Hingga akhirnya selesai, gelar perkara atas kasus Panji Gumilang ini dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” katanya.

Dengan sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Bareskrim juga mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai dengan surat penetapan sebagai tersangka.

“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Kapan, Tunggu Tanggal Ini

Pasal Berlapis

Dalam penanganan kasus Panji Gumilang, penyidik mengenakan sejumlah pasal kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Yakni Pasal 14 Ayat 1, UU NO 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

“Kemudian Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2, UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dengan ancaman 6 tahun,” katanya.

Baca Juga: MAKIN Resah, Ternyata Ini Sebab KLJ Tahap 2 2023 Cair Lama, Dinsos DKI Punya Penjelasan Begini

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum (KUHP), dengan ancaman 5 tahun.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 ahli.

Penyidik, kata dia, sudah mendapatkan berbagai alat bukti baik itu elektronik, keterangan, maupun ahli.

“Untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mendapatkan 3 alat bukti tambah 1 surat,” katanya.

Baca Juga: WADUH, Bagaimana Jika Pindah Rumah Sebelum KLJ Tahap 2 2023 Cair di Bulan Agustus Ini?

Datang Sebagai Saksi

Sebelumnya, Panji Gumilang datang penuhi panggilan kedua Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB, Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan kali ini, Panji Gumilang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang datang bersama sejumlah kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh anggota polisi untuk masuk ke dalam Gedung Bareskrim.

Baca Juga: Sebut Bajingan Tolol, Rocky Gerung Akhirnya Klarifikasi Kronologis, Alasan, dan Maksudnya

Dengan gaya khasnya, berpakaian rapi lengan panjang dan peci serta kaca mata hitamnya, kedatangan Panji langsung dikerubuti wartawan yang sudah menantinya.

Namun, sama seperti sebelumnya, Panji Gumilang saat menuju Gedung Bareskrim juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Panji hanya mengacungkan jempolnya kepada awak media, sembari berjalan menuju pintu masuk Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...