TENTANGKITA.CO– Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini, Selasa 1 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Rahardjo Puro mengatakan, setelah melalui gelar perkara, pihaknya akhirnya menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka.
Baca Juga: WADUH, Bagaimana Jika Pindah Rumah Sebelum KLJ Tahap 2 2023 Cair di Bulan Agustus Ini?
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” katanya dalam keterangan pers, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Datang Sebagai Saksi
Sebelumnya, Panji Gumilang akhirnya datang penuhi panggilan kedua Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB, Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam pemeriksaan kali ini, Panji Gumilang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga; Sebut Bajingan Tolol, Rocky Gerung Akhirnya Klarifikasi Kronologis, Alasan, dan Maksudnya
Panji Gumilang datang bersama sejumlah kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh anggota polisi untuk masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
Dengan gaya khasnya, berpakaian rapi lengan panjang dan peci serta kaca mata hitamnya, kedatangan Panji langsung dikerubuti wartawan yang sudah menantinya.
Namun, sama seperti sebelumnya, Panji Gumilang saat menuju Gedung Bareskrim juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca Juga: Tak Disalurkan Awal Agustus 2023, KLJ Tahap 2 Cair di Tanggal Ini
Panji hanya mengacungkan jempolnya kepada awak media, sembari berjalan menuju pintu masuk Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat.