TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun jalani pemeriksaan lagi di Bareskrim Polri. Namun apa status Panji Gumilang sudah jadi tersangka? berikut penjelasannya.
Setelah mangkir, Panji Gumilang akhirnya penuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari Selasa 1 Agustus 2023.
Panji yang datang bersama para kuasa hukumnya dan kawalan ketat petugas hadir sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedatangannya kali ini sesuai dengan undangan panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Panji Gumilang.
Baca Juga: TENANG TENANG TENANG… Informasi Tanggal Pencairan KLJ, KPDJ, KAJ 2023 di Bulan Agustus
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk datang pada 1 Agustus 2023.
Keputusan ini berbeda dengan keinginan dari Panji Gumilang yang meminta jadwal pemeriksaan pada 3 Agustus 2023.
Status Kasus Panji Gumilang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
Baca Juga: INFO Kapan KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-Agustus Cair, Ini Tahapan dan Besaran Uang
Dalam pemeriksaan kedua ini, Panji Gumilang belum menjadi tersangka tetapi baru sebatas saksi.
“Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang), kami panggil sebagai saksi dan diharapkan pada 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” katanya dalam siaran pers, Jumat 28 Juli 2023.
Sebelumnya, Panji diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2023. Namun ia absen lantaran sakit.
“Penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri,” katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjanjikan baru bisa datang pekan depan ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.
“Kuasa hukum PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.