TENTANGKITA.CO – Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (1/8), sebagai saksi dalam kasus penistaan agama, beneran nih?
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang Selasa (1/8), tim pengacara mengkonfirmasi pendiri pondok pesantren Al Zaytun ini akan hadir pada pukul 13.00 WIB.
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama.
“Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB,” kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, dikutip dari Antaranews.
Sebelum akhirnya memutuskan untuk memeriksa Panji Gumilang, polisi terlebih dahulu meminta keterangan pada 38 saksi. Selain itu polisi juga sudah meminta keterangan pada 16 ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.
Polisi sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli lalu. Namun karena alasan kesehatan, dia tidak hadir dan meminta jadwal ulang pada awal Agustus ini.
Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro menyatakan memenuhi permintaan Panji Gumilang itu. Dia menjadwalkan pemanggilan pada 1 Agustus.
“Dipanggil sebagai saksi dan diharapkan datang, memenuhi panggilan kami,” ujar dia.
Bareskrim sendiri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat soal dugaan Panji Gumilang melakukan penistaaan agama. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik sendiri memutuskan untuk menerapkan Pasal 45a ayat (2) dalam kasus tersebut sesuai hasil gelar perkara.
Polisi bisa Panggil Paksa Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang bisa saja dipanggil paksa oleh polisi sebagai saksi dalam kasus penistaan agama jika tetap mangkir pada panggilan kedua.
Ketentuan panggil paksa ini, termasuk pada Panji Gumilang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan tersebut, yaitu Pasal 112 Ayat 2 KUHAP disebutkan bahwa “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.