TENTANGKITA, JAKARTA – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kerap disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja atau buruh senilai Rp1 juta akan bertambah 517 ribu orang.
Kementerian Ketenagakerjaan juga berjanji untuk mempercepat penyaluran BSU atau BLT Kemnaker kepada para penerima. Sampai dengan akhir November ini, total BSU yang sudah tersalurkan mencapai 7,163 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut mengatur Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (25 November 2021).
Menaker Ida mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
TENTANG FORMULA E JAKARTA | TENTANG BSU TAHAP 6
Pencairan KJP November 2021: Sudah Lulus SMA Masih Dapatkah?
PENCAIRAN KE BANK MANDIRI
Sementara itu, pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemnaker seperti yang berlangsung dalam tahap 5 ke rekening Bank Mandiri pencairannya tidak bisa diwakilkan.
Penjelasan tentang pencairan BSU tahap 5 Kemnaker ke rekening Bank Mandiri disampaikan oleh akun Twitter @bankmandiri menjawab pertanyaan warganet.
- “Halo Bpk/Ibu, tidak dapat diwakilkan ya. Apabila rekening sudah dilakukan aktivasi dan mendapatkan buku tabungan maka nasabah penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) (1)
- dapat mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat dgn membawa dokumen berupa KTP asli dan buku tabungan.”
Demikian penjelasan akun Twitter Bank Mandiri terkait pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker.
Di kicauan yang lain, akun Twitter bank pelat merah tersebut memberikan penjelasan tahapan pencairan BSU tahap 5 sebagai berikur:
- “Halo Ibu ***, apabila termasuk dalam kategori Penerima BSU yang dibukakan rekening tabungan baru di Bank Mandiri secara terpusat, maka dapat melakukan langkah-langkah sbb: (1)
- Mencari tahu posisi kantor cabang padanan yang telah ditunjuk atas rekening tabungan baru yang terdaftar atas nama Ibu melalui website: http://kemnaker.go.id. ataupun menghubungi PIC perusahaan (bagian personalia/kepegawaian) di mana Ibu bekerja. (2)
- Menunggu informasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari PIC perusahaan yang telah berkoordinasi dengan kantor cabang padanan. (3)
- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mengisi beberapa form yang diberikan oleh petugas kantor cabang padanan dengan membawa: – E-KTP asli – Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) (4)
- Dengan telah diserahkannya buku tabungan atas nama Ibu penerima BSU, maka dapat dilakukan penarikan/pencairan dana BSU di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.dilakukan penarikan/(5)
- pencairan dana BSU di kantor cabang Bank Mandiri terdekat ya. Semoga sehat selalu. Tks~Gara (6)”
BSU tahap 5 dari Kemnaker untuk para pekerja dan buruh tersebut hanya akan disalurkan ke rekening Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Nah, sambil menunggu kabar kapan BSU tahap 5 cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, silakan pelajari cara cek penerima BSU dari Kemnaker.
Begini caranya:
- Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
- Melalui nomor call center 175
- Lewat nomor WhatsApp 081380070175
Rahasia Sukses Raffi Ahmad dan Gigi Punya RANS dengan Triliunan Rupiah
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah termasuk untuk tahap 5 ke rekening Bank Mandiri:
- Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang diutamakan adalah barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di kabupaten/kota di 28 provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Permenaker 16/2021.