TENTANGKITA.CO – Penerima Bansos baru pada tahun 2023 nampaknya perlu bersabar. Pencairan segera hanya untuk penerima eksisting tahun 2022.
Di website dinsos.jakarta.go.id tertera pernyataan, pencairan program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) akan dilakukan dalam dua tahap.
- Tahap I (pertama) akan dilakukan segera bagi penerima eksisting tahun 2022
- Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru
BACA JUGA: Prediksi Pencairan Bansos KJP Plus Bulan Agustus 2023 yang akan Diumumkan P4OP dan Disdik DKI
Sejam yang lalu, di aku instagram @dinsosdkijakarta ada pesan: Terkait pencairan tahap II tahun 2022 dilakukan secara bertahap. Mohon ditunggu. Untuk info terbaru akan segera diinfokan melalui medsos ya. Terimakasih.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penerima bantuan sosial Tahap I adalah penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022.
“Saya akan perintahkan Bank DKI untuk lakukan top up dalam waktu yang tidak terlalu lama agar bansos tahap I segera cair,” ujar Premi.
Dinsos DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.
Verifikasi lapangan untuk pembuatan rekening kolektif ini dan melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos ini harus tepat sasaran.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI
Setelah verifikasi selesai dilaksanakan, akan dibuatkan SK Gubernur tahap 2 (kedua) untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023.
Selanjutnya setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak dua kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.
Kini, dari info di akun Instagram @dinsosdkijakarta, verifikasi lapangan katanya sudah selesai oleh Pendamsos Kesos. Tapi, terkait pencairan tahap II Bansos untuk existing tahun 2022 dan penerima baru (2023) masih dalam proses. Jika ada info terbaru akan segera mimin..
Syarat Penerima Bansos
Terpebting adalah cek nama anda di DTKS. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi COVID-19.
BACA JUGA: Sinyal Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS dan jika memang ada yang belum terdaftar, namun kondisi miskin dan membutuhkan bansos, pemerintah wajib menyosialisasikan dan mendampingi warga tersebut agar mendaftar pada DTKS, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinsos DKI