TENTANGKITA.CO – Polisi akan menjemput paksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang jika pada Selasa (1 Agustus 2023) kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Panji Gumilang mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, pada Kamis (27 Juli 2023). Kuasa Hukum, Hendra Effendi Panji Gumilang mengatakan Panji tidak hadir pada pemeriksaan lanjutan itu karena mengalami patah tulang.
Menyusul ketidakhadiran Panji pada panggilan pertama itu, kini, Polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua.
BACA JUGA: Terkuak, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Karena Jatuh Dari Sepeda
Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan hal itu. “Penyidik mempunyai kewenangan sesuai undang-undang untuk menggunakan ketentuan yang ada,” katanya, Minggu (30 Juli 2023).
Panji akan diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan tuduhan terhadap dirinya. “Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor,” ucapnya.
Kasus Panji Gumilang bergulir pertama kali pada 23 Juni 2023. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
BACA JUGA: Ini 4 Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Syaikh Al Zaytun Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih dalam proses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
“Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu,” ujar Kapolri di humas.polri.go.id Senin (24/7/2023).