Jumat, 22 November 2024

Soal Tuduhan Ajaran Zina di Al Zaytun, Para Santri Minta Kapolri Segera Tetapkan Ken Setiawan Jadi Tersangka

Syabil Haq bin Darminto yang mewakili para santri mengatakan, Ken Setiawan telah melakukan fitnah yang amat keji melalui sosial media.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Para santri Pondok Pesantren Al Zaytun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menetapkan Ken Setiawan menjadi tersangka yang menuduh adanya ajaran zina di ponpes.

Permintaan ini disampaikan sejumlah santri dengan membuat surat terbuka yang diunggah di kanal Youtub MAZTA ID pada Jumat, 28 Juli 2023.

Syabil Haq bin Darminto yang mewakili para santri mengatakan, Ken Setiawan telah melakukan fitnah yang amat keji melalui sosial media.

Baca Juga: Cair Dalam Waktu Dekat, Ini Bocoran Update KJP Plus 2023 dari Disdik DKI Jakarta

Tuduhan Ajaran Zina di Al Zaytun

Ken Setiawan, kata dia, menuduh adanya ajaran zina di Al Zaytun diperbolehkan asal dengan membayar Rp2 juta rupiah sebagai tebusan.

“Apa yang dilakukan oleh terlapor tersebut di atas dengan sengaja penuh dengan kebencian dan menjadi sangat viral di sosial media,”

“Itu sesuatu yang sudah sangat jelas melanggar hukum dan patut mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan,” katanya.

Menurut mereka, saat belajar di Al Zaytun tidak pernah diajari hal-hal yang melanggar ketentuan agama dan hukum.

Baca Juga: Tak Sembarangan Tarik Tunai, Ternyata KJP Plus 2023 Hanya Bisa untuk Beli Daftar Barang Ini

“Kami nyatakan dengan sebenarnya bahwa fitnah keji tersebut (ajaran zina di Al Zaytun, red) di atas sama sekali tidak benar,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, para santri Al Zaytun mengajukan permohonan kepada Kapolri, pertama untuk segera melakukan proses Penyelidikan dan atau penyidikan.

“Kedua, segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,”

“Karena bukti-bukti telah menunjukkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah keji terhadap lembaga pendidikan agama dan para santrinya,” katanya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga: Sudah Tidak Sabar? Ini Tanggal KJP Plus 2023 Akan Cair, Benar Awal Bulan Agustus?

Kemudian, para santri Al Zaytun ini juga menyatakan siap datang ke Bareskrim untuk menjadi saksi.

“Kami bersedia datang ke bareskrim bahkan jika diperlukan sebagai pembuktian, kami bersedia untuk melakukan visum at repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu,” katanya.

Selain ke Kapolri, surat terbuka juga mereka tujukan ke sejumlah lembaga seperti PBB, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Sudah Tidak Sabar? Ini Tanggal KJP Plus 2023 Akan Cair, Benar Awal Bulan Agustus?

100 Wali Santri Laporkan Ken Setiawan

Sebelumnya, Pendiri NII Crisis Centre Ken Setiawan dilaporkan oleh 100 wali santri Al Zaytun bersama Heri Pras ke Polda Banten.

Keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE atas tuduhan perzinaan di Al Zaytun.

Baca Juga: Sekolah Internasional di Bogor, Ini Kurikulum yang Digunakan dan Biaya Pendidikan

“Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzina asal membayar Rp 2 juta,”

“Praktik itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan,” kata Koordinator Wali Santri Al Zaytun, Abdul Rosad kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...