TENTANGKITA.CO – Waktu pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Agustus 2023 dinanti dan belum ada pengumuman resmi kapan penyaluran dari Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, meski, nampaknya, akan seperti pencairan yang lalu, Januari- Juli 2023.
Periode Juli 2023, misalnya, pada 4 Juli 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. Instruksi itu ditandatangani 21 Juli 2023 oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo.
BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Ada Di Kisaran Waktu Ini Dan Ada Syarat
Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap 1 tahun 2023 sejauh ini tidak ada yang tidak cair.
Periode KJP Pencairan
November 2022 – 12 November 2022
Desember 2022 – 1 Desember 2022
Januari 2023 – 2 Januari 2023
Februari 2023 – 1 Februari 2023
Maret 2023 – 1 Maret 2023
April 2023 – 3 April 2023
Mei 2023 – 30 Mei 2023
Juni 2023 – 7 Juni 2023
Juli 2023 – 4 Juli 2023
Namun, ada kemungkinan, penetapan waktu pencairan menunggu hasil dari pemutakhiran data peserta didik yang kini tengah berlangsung. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI mengeluarkan instruksi.
BACA JUGA: KJP Plus 2023 Agustus HARAM dan BATAL Diberikan Pada Siswa baik SD hingga SMA yang Begini…..
Bunyinya: “Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemuktahiran Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Semester I Tahun Pelajaran 2023/2024” tulis berita di website Disdik DKI Jakarta.
Kepastian KJP Plus udah cair atau belum, kerap diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun instagram @upt.p4op. Setelah itu, akan datang ‘UNDANGAN DISTRIBUSI BUKU TABUNGAN & ATM – BAGI PENERIMA KJP PLUS, KJMU & BPMS’ lewat akun: kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan.
KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik. Jumlah ini, nampaknya, tak akan jauh berbeda dengan penerima KJP Plus Agustus 2023.
BACA JUGA: INFO PENCAIRAN KJP PLUS AGUSTUS 2023: Ini Tanggal Pencairan Setiap Agustus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan ini:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.
BACA JUGA: UPDATE Ini Prediksi PENCAIRAN DANA KJP Plus Agustus 2023, Ada Syarat Penerima
Tapi, yang juga jangan sampai lupa adalah soal penggunaan dana itu. Sebab ada beberapa larangan yang bila kalian abai, akan ada sanksi.
Dana KJP Plus hanya boleh untuk :
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop