TENTANGKITA.CO – KJP Plus Agustus 2023 salah satu program bantuan pemerintah untuk para siswa dari tingkat dasar hingga menengah atas. Dana program Pemprov DKI Jakarta ini bersumber dari APBD DKI.
KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
BACA JUGA: Sering Dikeluhkan Warga, Ini Sebab Dana Bansos KJP Plus 2023 Tak Bisa Digunakan Belanja
Program ini sudah berlangsung sejak era Gubernur DKI, Joko Widodo. Terakhir penyaluran dana kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus –karena juga untuk sekolah kejuruan dan keagamaan—pada 4 Juli 2023.
Syarat KJP PLUS:
- Terdaftar dan masih aktif pada salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan atau data lain yang sesuai dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lalu, kapan KJP Plus Agustus 2023 cair?
Pencairan KJP, khususnya untuk Agustus (2020 hingga 2022), selalu berlangsung pada tanggal berbeda: 9, 13 dan 19 Agustus. Pencairan KJP khusus bulan Agustus terakhir kali berlangsung pada 9 Agustus 2022. Jumlah penerima 849.170 peserta didik.
Ini Jadwal Pencairan KJP Plus Setiap Agustus (dari 2020 – 2022)
- Pencairan dana KJP Plus Agustus Tahap I Tahun 2022 tanggal 9 Agustus 2022
- Pencairan KJP Plus Agustus Tahap I Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021
- Pencairan dana KJP Plus Agustus Tahap I pada tanggal 19 Agustus 2020
KJP DUA TAHUN TERAKHIR
Sementara itu, jadwal pencairan KJP Plus dalam dua tahun terakhir –Desember 2022 hingga Juli 2023– juga sama. Selalu jatuh pada tanggal berbeda. Namun, dan terpenting, pulus tetap cair.