Jumat, 22 November 2024

KJP Plus 2023 Agustus HARAM dan BATAL Diberikan Pada Siswa baik SD hingga SMA yang Begini…..

Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 Agustus sebentar lagi akan cair dan didistribusikan ke rekening penerima manfaat

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 Agustus sebentar lagi akan cair dan didistribusikan ke rekening penerima manfaat.

Meski demikian ternyata ada syarat yang harus dipenuhi para penerima manfaat supaya siswa yang masuk dalam daftar penerima ini tetap terus mendapatkan bansos KJP Plus 2023 di Agustus ini.

Siswa dengan kriteria demikian ternyata HARAM dan pemberian KJP Plus 2023 di Agustus batal diberikan.

BACA JUGA:FULL TENANG!! FIX Distribusi Bansos Beras di Agustus 2023, Tiap KPM Dapat 30 Kg

Siswa yang demikian meski terdaftar sebagai penerima bansos KJP Plus 2023 Agustus hilang tidak bakal cair.

Hal yang paling penting dalam penerimaan KJP Plus 2023 adalah. Syarat utama siswa agar masuk ke dalam status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Juli-Agustus 2023.

Info KJP 2023 bulan Juli-Agustus kapan cair yakni dibagikan melalui laman resmi media sosial UPT P4OP di Instagram maupun Facebook.

Menilik pencairan KJP Plus kemarin lalu, ada sejumlah siswa yang mengeluhkan tidak berstatus penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Adapun, terkait status siswa yang tidak cair yaitu jika melakukan hal-hal yang menyebabkan administrasi saat pendaftaran salah.

Dilansir dari lama KJP Jakarta.go.id, berikut beberapa alasan status siswa tidak menerima dana bantuan KJP atau tidak cair pada bulan Juli-Agustus 2023, sebagai berikut.

BACA JUGA:KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Pelajar Terlibat Tawuran, Amsyong Deh, Bakal Dicabut

1.Tidak Melampirkan Fotocopy kartu keluarga dengan gambar yang jelas

2.Tidak melengkapi Formulir pendaftaran KJP Plus dengan benar

3. Tidak melengkapi dan mengirim surat permohonan KJP Plus 2023

4.Tidak melampirkan Surat pernyataan dengan materai 10.000

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

5.Tidak mengisi dan mengikuti Surat ketaatan pengguna dana KJP Plus (dengan materai 10.000).

Kelengkapan berkas untuk formulir hingga surat-surat bermaterai mesti siswa download terlebih dahulu, dan jika tidak mengikuti seluruh tahap-tahap dengan benar

Maka, besar kemungkinan siswa tidak dapat lolos sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan Juli-Agustus KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair, akan dijadwalkan dan disalurkan melalui ATM bank DKI pada tanggal yang telah ditentukan.

Ingat jangan sampai demikian segera persiapkan dengan baik utamanya persyaratan lengkap sehingga terus mendapatkan bansos jaring pengaman DKI Jakarta ini.

Sementara terkait besaran dana, berikut besaran dana yang diperoleh siswa SD hingga SMA dan SMK

BACA JUGA:Mangkir Dari Bareskrim, Panji Gumilang Temui Istri Nurcholish Madjid, Ada Apa?

Tingkat SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.

Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan

Tingkat SMP/MTS

Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa

Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

Tingkat SMA/MA

Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa

Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Tingkat SMK

Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.

Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa.

Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...