TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 Agustus akan segera dicairkan di rekening masing masing penerima manfaat.
Meski belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kepastian tanggal pencairan namun yang jelas Bulan Agustus akan segera didistribusikan lewat Bank DKI Jakarta.
Selanjutnya diinformasikan beberapa kriteria siswa yang HALAL dan wajib mendapatkan KJP Plus 2023 di antaranya sebagai berikut:
BACA JUGA:HARAP TENANG! Warga Tak Perlu Khawatir, Antraks tidak menular dari Manusia
Berikut besaran dana KJP Plus Agustus 2023 yang nantinya akan diterima oleh siswa penerima manfaat:
Adapun syarat siswa penerima manfaat tersebut yaitu:
– Berusia 6 hingga 21 tahun
– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal DKI Jakarta
– Terdaftar di DTKS dan atau sumber data lain, seperti Anak Pengemudik Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Prakerja, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas dan Anak dari Penyandang Disabilitas
– Warga asli DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan memiliki KK DKI Jakarta
Selanjutnya besaran nominal masing masing penerima KJP Plus 2023 masing masing yakni:
SD / MI: Rp250 ribu
SMP / MTs: Rp300 ribu
SMA / MA: Rp420 ribu
SMK: Rp450 ribu
PKBM: Rp300 ribu
Untuk mengecek informasi lebih lanjut terus simak informasi terbaru di LINK kjp.jakarta.go.id
Selanjutnya KJP Plus 2023 Kapan Cair?
Jika berdasarkan tahun dan periode sebelumnya KJP Plus 2023 cair pada 9 Agustus 2022. Dimungkinkan KJP Plus 2023 Agustus juga cair di tanggal sekian.
Berdasarkan informasi akun medsos UPT P4OT yang diunggah pada 9 Agustus 2022 silam terkait pencairan dana ini.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget wajib diketahui yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2022 akan dilaksanakan secara bertahap.
Pencairan hari ini tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD Sederajat dan 12 Agustus 2022 untuk SMP, SMA, dan SMK,” tulis akun upt.p4op.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.