TENTANGKITA.CO– Penyidik Bareskrim Polri gagal meminta keterangan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan alasan sakit. Rupanya karena jatuh dari sepeda.
Informasi ini datang dari sang adik Panji Gumilang, MYR Agung Sidayu yang membagikan postingan di media sosialnya.
Dalam akun Facebook bernama Datuk Agung Sidayu menjelaskan Panji Gumilang mengalami kecelakaan saat bersepeda.
Akibat dari benturan tersebut, Panji Gumilang harus menjalani operasi pada pergelangan tangannya.
Baca Juga: Kylian Mbappe Tidak Berminat Untuk Bicara Dengan Al Hilal
“Hari ini dalam kondisi masih kurang sehat karenang pergelangan tangan bekas operasi terbentur saat bersepeda,” tulisnya, Jumat 28 Juli 2023.
Meski begitu, lanjutnya, Panji Gumilang masih bisa menerima tamu yang datang ke Al Zaytun.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy hanya mengatakan ketidakhadiran ke Bareskrim Polri karena kondisi kesehatan kliennya.
Baca Juga: Pramusim Liga Inggris 2023/2024, Ini Jadwal 11 Laga Terakhir Plus Community Shield
“Sementara yang pasti (hadir) kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan,” katanya.
Hendra menjelaskan, jika tangan kiri Panji Gumilang patah. Namun, dirinya tidak mengatakan penyebabnya secara detail.
“Itu tangannya yang patah, tangan kiri,” katanya.
Jadwal Ulang Minggu Depan
Dengan mangkirnya Panji Gumilang, pemeriksaan akan dugaan penistaan agama akan berlanjut pada pekan depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang dikabarkan tidak dapat datang karena mengalami sakit.
“Informasi dari kuasa hukum PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Tingalkan Liverpool ke Al Ettifaq, Ini Pesan Jordan Henderson Kepada Fansnya
Menurutnya, kuasa hukum Panji Gumilang meminta waktu pemeriksaan diundur menjadi pekan depan.
Pemeriksaan itu akan dilakukan terkait dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun.
“Kuasa hukum PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” katanya.