TENTANGKITA.CO – Kejelasan distribusi Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 Agustus Tahap 2 belum ada titik terang.
Masyarakat penerima manfaat tengah menanti bocoran informasi kejelasan kapan kepastian bansos uang tunai senilai 300 ibu rupiah ini masuk ke rekening penerima manfaat.
Berikut diinformasikan penjelasan secara resmi pencairan KLJ 2023 Agustus Tahap 2
Jika tak ingin ketinggalan info dipersilahkan mengeceknya melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Jumlah penerima bansos existing KLJ tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 92.475 orang.
Adapun KLJ diterimakan tiap triwulan atau 3 bulan sekali dengan nominal 300 ribu sekali pencairan.
Adapun pencairan dana bansos KLJ Tahap 1 sudah dilakukan 19 April 2023 yang lalu.
KLJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
BACA JUGA:Nego Berhasil, Arsenal Jadi Boyong Gremio Bitello
Selain itu, program ini juga ditujukan pada lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Tak sedikit masyarakat penerima manfaat tengah menunggu kepastian jadwal/tanggal pencairan bansos KLJ Tahap 2 di tahun 2023 ini.
Banyak prediksi menyebutkan pencairan dan bantuan KLJ Tahap 2 akan cair pada akhir Agustus 2023 atau awal September 2023.
Jika mengacu pada periode lalu dimungkinkan pencairan di tanggal 16 hingga 19 Agustus 2023.
Tujuan dari program ini (KLJ) adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan,” dikutip dari @dinsosdkijakarta.
KLJ berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Awalnya, dana bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan. Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No. 281 tahun 2023, jumlah dana yang diterima setiap lansia Jakarta adalah sebesar Rp 300.000,- per orang setiap bulannya.
Pemotongan jumlah dana yang diterima untuk memperluas cakupan penerima bantuan sosial bagi lansia DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan.