TENTANGKITA.CO– PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) Al Zaytun memiliki aset senilai 3 Miliar USD (Rp46 triliun) dan diduga untuk lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Nilai aset bernilai fantastis tersebut disebutkan PT SBMK dalam laman resminya di https://ptsamudrabirumk.co.id/home/.
Bahkan angka tersebut adalah taksiran nilai aset yang dilakukan pada Tahun 2021, dan tidak diketahui yang terbaru.
PT SBMK ini juga merupakan unit usaha dalam lembaga kesejahteraan masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin Alzaytun.
“Di tahun 2021, sekitar 50 persen aset LKM Masjid Rahmatan Lil Alamin Alzaytun Indonesia, Induk Lembaga PT SBMK telah ditaksir dan dihargai lebih dari 1,5 Miliar USD,” tulis dalam laman tersebut dikutip, Kamis 27 Juli 2023.
Jika semua aset dinilai, diklaim total asetnya bisa bernilai sampai 3 miliar USD atau setara dengan Rp46 triliun (kurs Rp15.000)
Dalam PT SBMK ini, Panji Gumilang menduduki jabatan sebagai presiden direktur sedangkan Presiden Komisaris dipegang adiknya, MYR Agung Sidayu.
Baca Juga: Nego Berhasil, Arsenal Jadi Boyong Gremio Bitello
Usaha PT SBMK
Dalam laman PT SBMK, diketahui perusahaan ini bergerak pada berbagai bidang dengan spesialisasi blue economy dan green economy.
Pada blue economy, PT SBMK menggarap industri galangan kapal, pelabuhan dan industri perikanan terpadu.
Sementara untuk green economy, dikatakan ada beberapa jenis usaha. Seperti pertanian, peternakan, air kemasan, dan pengolahan kayu.
Setelah menyelesaikan proyek pembangunan pelabuhan perikanan dan terminal khusus untuk dipakai sendiri, PT SBMK juga membangun industri perikanan.
PT SBMK ini diakui telah membeli 300 hektar tanah di tepi laut untuk proyek tersebut, dengan nilai investasi tanah sebesar 30 juta USD.
Usaha PT SBMK yang saat ini paling mendapat sorotan ialah galangan kapal Al Zaytun, setelah banyak menerima kunjungan dari sejumlah tokoh.
Panji Gumilang juga seringkali memamerkan kemampuannya dalam membuat kapal ‘Nabi Nuh’ di galangan tersebut.
Baca Juga: Cing Abdel dan Anak Pancong + Back To School, Isi Kelas Inspirasi di SMA 31
Disebutkan, untuk menjalankan bisnis kelautan (blue economy), PT SBMK menginvestasikan setidaknya 66,5 juta USD untuk galangan kapal yang berada di dekat Pantai Utara Indramayu.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu dalam pembuatan kapal di galangan kapal, PT Samudra Biru Mangun Kencana juga mendirikan perusahaan pengolahan kayu.
Galangan Kapal dan perusahaan kayu inilah yang saat ini disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu karena tidak memiliki izin.
Punya Pabrik Air Kemasan
Kemudian, dalam bidang perikanan, PT SBMK memiliki usaha akuakultur dengan menggunakan sistem bioflok di kampus Alzaytun.
Selain dikonsumsi warga Al Zaytun baik mahasiswa, guru dan staf, rupanya PT SBMK juga akan melebarkan sayapnya ke Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
PT SBMK bahkan sudah melakukan penandatanganan (MoU) untuk bisnis budidaya akuakultur ini dalam jumlah besar.
Usaha lainnya, PT Samudra Biru Mangun Kencana juga memiliki perusahaan air mineral kemasan dengan merk Hammayim.
Baca Juga: Golongan Lansia Ini BATAL Dapat Dana Bansos KLJ Tahap 2 2023, Siapa Saja?
Produksi yang awalnya untuk melayani kebutuhan warga kampus Alzaytun saja berkembang dengan banyaknya permintaan yang terus meningkat.
Sehingga, berbagai fasilitas pengembangan usaha, termasuk pabrik yang lebih besar dan peralatan otomatis pun disiapkan sehingga sudah bisa memproduksi masal.
Mangkir Dipanggil Bareskrim
Dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) mangkir dan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu 26 Juli 2023.
PT SBMK ini merupakan unit usaha dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin, Al Zaytun.
Baca Juga: Puasa Sehari Sama dengan 40 Hari Ramadan, Berikut Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura LENGKAP
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua komisaris PT SBMK ini adalah saksi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
“Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir,” katanya dalam siaran pers, Rabu 26 Juli 2023.
Dua petinggi PT SBMK ini dipastikan tidak hadir, kata dia, setelah penasihat hukumnya mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” katanya.