TENTANGKITA.CO – Pengumuman waktu pencairan KJP Plus Agustus 2023 kini ditunggu para calon penerima. Sejauh ini, waktu itu, belum diumumkan oleh Pemprov DKI.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali ada pada masa Gubernur Joko Widodo. Di era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama, KJP menjadi KJP Plus. Harapannya, manfaat dan dampak positif bagi siswa penerima KJP, antara lain:
- Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair? Simak Info Prediksi Tanggal Pencairan Di Sini
Ini Jumlah Dana Yang Diperoleh Peserta KJP Plus
1.SD/MI
- Jumlah penerima jenjang SD/MI: 313.154
- Besaran Rp 250.000 per bulan terdiri dari: Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
- Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 186.697
- Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
3. SMA/MA
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 65.073
- Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.
- Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
4.SMK
- Jumlah penerima jenjang SMK: 107.775
- Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.
- Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
5.PKBM
- Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.900
- Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000
BACA JUGA: Ini Prediksi Waktu dan Syarat Pencairan KJP Plus Agustus 2023
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kapan Pencairan?
Pentingnya bantuan ini –terkait dengan pendidikan– maka pencairan KJP Plus Agutus 2023 diperkirakan, tidak akan berbeda dengan pencairan periode sebelumnya. Umumnya jatuh pada pekan awal bulan pencairan. Terakhir Pemprov melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan pada 4 Juli 2023.
Jadwal Pencairan KJP Plus November 2022-Juni 2023
Periode | Pencairan |
KJP Plus November 2022 | 12 November 2022 |
KJP Plus Desember 2022 | 1 Desember 2022 |
KJP Plus Januari 2023 | 2 Januari 2023 |
KJP Plus Februari 2023 | 1 Februari 2023 |
KJP Plus Maret 2023 | 1 Maret 2023 |
KJP Plus April 2023 | 3 April 2023 |
KJP Plus Mei 2023 | 30 Mei 2023 |
KJP Plus Juni 2023 | 7 Juni 2023 |
KJP Plus Juli 2023 | 4 Juli 2023 |
BACA JUGA: BOCOR, BOCOR, BOCOR! Info KLJ Agustus 2023 akan Cair pada Tanggal Ini