TENTANGKITA.CO– Dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) mangkir dan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu 26 Juli 2023.
PT SBMK ini merupakan unit usaha dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin, Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua komisaris PT SBMK ini adalah saski dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Baca Juga: 50 Orang Saksi Sudah Dipanggil, Apakah Besok Panji Gumilang Akan Jadi Tersangka?
“Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir,” katanya dalam siaran pers, Rabu 26 Juli 2023.
Dua petinggi PT SBMK ini dipastikan tidak hadir, kata dia, setelah penasihat hukumnya mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” katanya.
Ramadhan juga menjelaskan, dalam dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Panji Gumilang juga akan dipanggil.
Baca Juga: Besok, Panji Gumilang Akan Diperiksa Lagi Jam 10 Pagi di Bareskrim Polri
Namun, pemanggilan Panji Gumilang untuk kasus dugaan TPPU baru akan dilakukan setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang kuat.
“Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,” katanya.
AFA dan MYR Jadi Saksi
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil dua komisaris PT SBMK pada hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Akhir Juli atau Awal Agustus 2023? Ini Bocoran Dari Dinsos DKI Jakarta
Ramadhan mengatakan, penyidik tengah melakukan klarifikasi terhadap dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.
“Pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi adalah terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI),” katanya, Selasa 25 Juli 2023.
Polri memanggil dua orang sebagai saksi yakni Komisaris PT SBMK berinisial AFA dan Komisaris Utama PTSBMK, MYR.