Jumat, 22 November 2024

KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair? Simak Info Prediksi Tanggal Pencairan Di Sini

KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Agustus 2023 kapan cair, nampaknya, tak akan melampaui bulan Agustus 2023. Jadi, kapan pencairan? Seperti judul film 1986: Merpati Tak Pernah Ingkar Janji.

Jika merujuk pada pencairan bulan Juli 2023, tanggalnya akan jatuh pada minggu pertama seperti sebelumnya.  Pada 4 Juli 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1.

KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa yang orangtuanya terbukti memiliki rumah mewah dan juga memiliki mobil.

“Peserta kemarin memang ditemukan ada beberapa misalnya orangtuanya punya mobil, rumah mewah, kan kita bisa lihat data Dinas pajak. Kalau punya mobil mohon maaf kita evaluasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Jakarta.

Ini Jumlah Dana Yang Diperoleh Peserta KJP Plus

  1. SD/MI
  • Jumlah penerima jenjang SD/MI: 313.154
  • Besaran  Rp 250.000 per bulan terdiri dari: Biaya Rutin Rp 135.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Permintaan Maaf Publik, Lama Ditunggu KJP Plus 2023 Agustus Batal Diberikan Bagi Siswa SD Hingga SMA karena …

  1. SMP/MTs
  • Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 186.697
  • Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
  1. SMA/MA
  • Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 65.073
  • Besaran dana: Rp 420.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
  1. SMK
  • Jumlah penerima jenjang SMK: 107.775
  • Besaran dana: Rp 450.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000 dan Biaya Berkala Rp 215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
  1. PKBM
  • Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.900
  • Besaran dana: Rp 300.000 per bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000

BACA JUGA: Waduh Peserta KJP Plus 2023 Agustus Bertambah, Nominal Jadi Berkurang? Ini Penjelasan Disdik DKI

Ini Jadwal Rutin Pencairan Dana KJP Plus Pemprov DKI

Periode KJPPencairan
Desember 202212 November 2022
Desember 20221 Desember 2022
Januari 20232 Januari 2023
Februari 20231 Februari 2023
Maret 20231 Maret 2023
April 20233 April 2023
Mei 202330 Mei 2023
Juni 20237 Juni 2023
Juli 20234 Juli 2023

BACA JUGA: UPDATE Ini Prediksi PENCAIRAN DANA KJP Plus Agustus 2023, Ada Syarat Penerima

Untuk mengetahui sudah atau belum masuknya dana KJP, cek di sini (kjp.jakarta.go.id):

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id.
  2. Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
  4. Klik “Cek”.
  5. Data penerima KJP Plus akan muncul
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...