TENTANGKITA.CO– Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, salah satunya terkait dugaan pemalsuan akta tanah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen akta tanah oleh Panji Gumilang.
Ada dua saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan atas dokumen akta tanah di Al Zaytun.
Baca Juga: Liga Inggris, Ini Kabar Manchester United Jual Elanga Ke Nottingham Forest
“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh PG,” katanya kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.
Menurutnya, pemeriksaan ini adalah guna mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji.
Penyidik, kata dia, dalam dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang ini juga akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI).
Baca Juga: Seperti Sang Istri, 2 Anak Panji Gumilang Pun Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri
295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang
Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menduga Panji Gumilang menyalahgunakan aset Ponpes Al Zaytun.
Mahfud MD menjelaskan ada sebanyak 295 sertifikat tanah yang masih menggunakan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan al Zaytun,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
Baca Juga: Dana BOS Al Zaytun untuk Jenjang SMK Mencurigakan, Polri Tak Temukan Data di Kemenag dan Diknas
Menurutnya, tanah-tanah yang ada di Ponpes Al Zaytun tersebut tu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya.
Hal ini diketahui setelah Mahfud mengeceknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada pengecekan itu, diketahui 295 sertifikat memiliki nama, tempat tinggal dan tanggal lahir yang sama pemiliknya.
Nama Dalam Sertifikat Tanah
Berikut adalah rincian nama sertifikat Tanah Al Zaytun:
- Atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang: 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi.
- Farida Al widad: 22 bidang tanah seluas 142,500 meter persegi
- Imam Prawoto: 35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi
- Ahmad Prawira Utomo: 9 bidang dengan luas 159.000 meter persegi
- Ikhwan Triatmo: 6 bidang dengan luas 69.000 meter persegi
- Anis Khairunnisa: 43 bidang dengan seluas 442.000 meter persegi
- Hakim Prasojo: 30 bidang
- Sofiah Al Widad: 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi