TENTANGKITA.CO– Penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dalam waktu dekat. Apakah Panji Gumilang jadi tersangka?
Sudah 20 hari lebih dari pemeriksaan awal, Panji Gumilang belum juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Terkini, Panji Gumilang akan diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 25 Juli 2023.
Baca Juga: Panji Gumilang Klaim Tak Punya Rekening Pribadi, Uang Triliunan Adalah Milik Al Zaytun
Menurutnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya yakni sebanyak 30 orang untuk masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, penyidik juga masih meminta keteranan 20 orang yang menjadi saksi ahli dari berbagai bidang.
“Daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” katanya.
Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka?
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa 3 Juli 2023 di gedung Bareskrim Polri.
Ia diperiksa selama delapan jam lebih oleh penyidik dan diminta menjawab 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Cocok untuk Healing Liburan 17 Agustus 2023 Besok, Berikut 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor
Usai pemeriksaan pertama itu, Panji Gumilang enggan mengomentari jika nantinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Belum sampai kesana, jangan ngomong siap tidak siap, urusannya Belum selesai,” kata Panji Gumilang saat keluar dari Bareskrim Polri, Selasa 3 Juli 2023 malam.
Ia tidak memberikan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan, tetapi ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.
Panji hanya sempat membocorkan sedikit tiga pertanyaan yang masih bersifat umum, bukan hal yang menjurus langsung atas kasusnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Akhirnya Akui Masih Bisa Ambil Dana Dari Rekeningnya yang Diblokir
Ketiga pertanyaan itu, kata dia, adalah tentang riwayat hidup, riwayat dan ketetapan hukum yang pernah dilaluinya.