Jumat, 22 November 2024

GAWAT!! Sudah Masuk Daftar Penerima Tapi KJP Plus 2023 Agustus Batal Diberikan ke Siswa Ini, Tanya Kenapa?

Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat tidak berarti dirinya langsung dapat menerima pencairan KJP Plus 2023 Agustus.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pencairan KJP Plus 2023 Agustus masih menjadi belum jelas kapan tanggalnya. Disaat menunggu kapan kejelasan tanggal pencairan, kini ada kabar kurang mengenakkan.

Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat tidak berarti dirinya langsung dapat menerima pencairan KJP Plus 2023 Agustus.

Ada beberapa kriteria siswa ini yang meski sudah masuk tetapi gagal penerima pencairan dana ini. Tanya kenapa?

BACA JUGA:Panji Gumilang Beberkan Alasan Istrinya Mangkir Dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

Beredarnya informasi KJP Plus 2023 Agustus gagal diberikan siswa SD hingga SM/SMK se- DKI membuat banyak pihak kaget dan shock.

Informasi kebingungan terus saja berdasarkan berdatangan baik dari wali kelas atas pun siswa yang bersangkutan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata yang siswa yang batal mendapatkann KJP Plus adalah siswa yang tidak lolos persyaratan administrasi.

Siswa yang demikian meski terdaftar sebagai penerima bansos KJP Plus 2023 Agustus tidak bakal cair.

Hal yang paling penting dalam penerimaan KJP Plus 2023 adalah persyaratan utama siswa agar masuk ke dalam status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Juli-Agustus 2023.

Info KJP 2023 bulan Juli-Agustus kapan cair yakni dibagikan melalui laman resmi media sosial UPT P4OP di Instagram maupun Facebook.

BACA JUGA:Separuh Pemilih dalam Pemilu 2024 Anak Muda, Literasi Digital Jadi Hal Penting dan Vital

Menilik pencairan KJP Plus kemarin lalu, ada sejumlah siswa yang mengeluhkan tidak berstatus penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Adapun, terkait status siswa yang tidak cair yaitu jika melakukan hal-hal yang menyebabkan administrasi saat pendaftaran salah.

Dilansir dari lama KJP Jakarta.go.id, berikut beberapa alasan status siswa tidak menerima dana bantuan KJP atau tidak cair pada bulan Juli-Agustus 2023, sebagai berikut.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

1.Tidak Melampirkan Fotocopy kartu keluarga dengan gambar yang jelas

2.Tidak melengkapi Formulir pendaftaran KJP Plus dengan benar

3. Tidak melengkapi dan mengirim surat permohonan KJP Plus 2023

4.Tidak melampirkan Surat pernyataan dengan materai 10.000

5.Tidak mengisi dan mengikuti Surat ketaatan pengguna dana KJP Plus (dengan materai 10.000).

BACA JUGA:Apa Arti Logo Twitter X Sebenarnya? Simak Ini Ternyata Begini Penjelasan CEO Twitter

Kelengkapan berkas untuk formulir hingga surat-surat bermaterai mesti siswa download terlebih dahulu, dan jika tidak mengikuti seluruh tahap-tahap dengan benar

Maka, besar kemungkinan siswa tidak dapat lolos sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan Juli-Agustus KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair, akan dijadwalkan dan disalurkan melalui ATM bank DKI pada tanggal yang telah ditentukan.

Demikian informasinya semoga kamu bukan sebagai salah satu siswa penerima manfaat yang dicoret ya!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...