TENTANGKITA.CO- Pemerintah melalui Kementerikan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Ini merupakan suatu program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu.
Oleh Kemdikbud, PIP diluncurkan bertujuan guna memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Tak hanya itu, program ini juga untuk mencegah siswa dari putus sekolah dan menarik mereka kembali untuk melanjutkan pendidikan.
Cara Cek PIP Kemendikbud Sudah Cair atau Belum
Untuk mengetahui status penerima PIP 2023, Anda perlu mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP:
– Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
– Masukkan NISN dan NIK KTP siswa pada kolom yang disediakan.
– Isi kode captcha yang muncul.
– Klik “cek penerima PIP”.
Proses Aktivasi Rekening dan Pencairan PIP Kemdikbud 2023
Apabila Anda lolos sebagai penerima PIP, berikutnya lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar. Rekening ini tersedia di bank BRI (untuk jenjang SD dan SMP) atau di bank BNI (untuk siswa SMA dan SMK).
Setelah aktivasi rekening, dana PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp 1 juta akan cair ke rekening tersebut dan dapat dicairkan melalui bank atau ATM.
Apa Saja Kriteria Penerima PIP 2023?
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menerima PIP, antara lain:
– Siswa yang masih bersekolah dan aktif.
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
– Terdaftar di Dapodik.
– Nama terdaftar sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.
– Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2023
Besaran bantuan yang diberikan melalui PIP 2023 bergantung pada jenjang pendidikan siswa:
– Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
– Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan – Rp. 375.000.
– Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
BACA JUGA: CEK PENCAIRAN PIP Tahap 2 di Kemendikbud.Go.Id, Aktivasi Segera Rekening
Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar
Terakhir adalah penerima PIP mencakup berbagai kriteria, termasuk peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta siswa dengan kondisi khusus seperti yang terkena dampak bencana alam, putus sekolah, memiliki kelainan fisik, korban musibah, dan berada di daerah konflik.