TENTANGKITA.CO– Bareskrim Polri telah memanggil sebanyak 31 orang saksi dalam mengusut kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menuju tersangka.
Hingga saat ini proses penyelidikan Panji Gumilang untuk menuju tersangka terus dilakukan atas dugaan kasus penistaan dan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.
Baca Juga: Panji Gumilang Menuju Tersangka? Bareskrim Periksa 10 Saksi Pekan Ini
“Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi,” katanya dikutip dalam laman Polri, Senin 24 Juli 2023.
Dalam pengungkapan ini, kata dia, proses penyelidikan diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli.
Saksi ahli tersebut terdiri dari 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik), 2 ahli Sosiologi, dan 1 ahli dari Laboratorium Forensik.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP terdahap saksi ahli,” katanya.
Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus Bakal Cair, Cek Info Di kjp.jakarta.go.id Awal Pekan Agustus
Lucky Hakim Diperiksa
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim hari ini, Jumat 14 Juli 2023.
Pemeriksaan ini guna meminta keterangan Lucky Hakim atas kasus dugaan penistan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Jadi hari ini saya datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan,” katanya, Jumat Juli 2023.
Menurutnya, dengan viralnya video yang menunjukkan kebersamaanya bersama Panji Gumilang akan menjadi materi pemeriksaan.
“Kalau saya menjadi saksi karna memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” katanya.