TENTANGKITA.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menyegel usaha Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Jika sebelumnya, galangan kapal Al Zaytun juga disegel, kali ini giliran pabrik kayu yang sama-sama tidak mengantongi ijin.
Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal Al Zaytun.
Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
Baca Juga: KJP Agustus 2023: Ini Ancar-Ancar Tanggal Pencairan Ke Rekening Siswa
Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis, 20 Juli 2023.
“Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” kata Teguh yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo Indramayu, dikutip dari laman Pemkab, Senin 24 Juli 2023.
Penutupan itu, kata dia, juga menjadi sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Untuk Bulan Agustus, Ini Jumlah dan Waktu Libur Nasional, Ada Sisa Tanggal Merah 2023
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang.
Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali mengatakan, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
Soal penutupan ini, kata dia, tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun.
Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa untuk Mahasiswa UGM 2023, untuk S1 dan D4, Ini Ketentuan Resminya
“Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” katanya.