Jumat, 22 November 2024

Dana KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Pencairan Tunggu SK GUBERNUR, Ini Kabar Dari Dinsos DKI

Kini verifikasi lapangan bagi penerima baru sudah selesai dilakukan oleh Pendamsos Kesos terkait pencairan tahap 2 Bansos untuk existing tahun 2022 dan penerima baru

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pencairan dana program bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ DKI Jakarta tahap II  existing tahun 2022 dan  penerima baru,  nampaknya  menunggu kapan turunnya SK Gubernur.

Pekan  lalu, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengabarkan  melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 20 – 28 Juli 2023.

VERIFIKASI BERES

Kini verifikasi lapangan, termasuk bagi penerima baru, sudah selesai  oleh Pendamsos Kesos terkait pencairan tahap II Bansos untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses.

BACA JUGA: SEGERR!! 4 Bansos ini Bakal Cair di Agustus 2023, Apa Saja dan Berapa Besaran yang Diterima?

Pusadatinkesosdki  membenarkan, petugas Pendamsos Pusdatin Kesos telah melakukan verifikasi lapangan penyandang disabilitas pada 20 – 26 Juni 2023 untuk updating data  dari pendaftaran dan pemutakhiran data penyandang disabilitas tahun 2021 dan 2022.

Verifikasi lapangan  terkait pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos ini harus tepat sasaran.

INI PROSES SETELAH VERIFIKASI  USAI

Karena verifikasi beres, kini tinggal tunggu SK Gubernur. Sebab, dalam aturannya, setelah verifikasi selesai akan dibuatkan SK Gubernur tahap 2 untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023.

BACA JUGA: Link & Cara Daftar DTKS di https://dtks.jakarta.go.id untuk Dapat KJP dan Bansos DKI

Selanjutnya, setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak dua kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.

INGAT SYARAT BAGI PENERIMA

Syarat DTKS DKI Jakarta:

  1. Pemegang KTP DKI Jakarta
  2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  3. Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar
  4. Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk,
    Rumah tangga tidak memiliki mobil
  5. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI

Begitu juga untuk para lansia yang mendapatkan bansos KLJ 2023 yang cair Rp300.000. Wajib memenuhi syarat.

SYARAT TERIMA KLJ

  1. Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
  2. Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
  3. Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.
  4. Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
  5. Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
  6. Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.

MANFAAT PEMEGANG KAJ

  1. -Uang Rp300.000 per bulan selama satu tahun melalui ATM Bank DKI
  2. -Penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta
  3. -Membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir

SYARAT PENERIMA KAJ

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

BACA JUGA: Ini INFO TERBARU Dari Dinsos DKI Terkait Penyaluran KLJ Tahap II 2023

MANFAAT PEMEGANG KPDJ

  • Penerima manfaat KPDJ menerima dana Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.

SYARAT MENDAPATKAN KPDJ:

  1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...