TENTANGKITA.CO– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai menghadapi gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang adalah sebagai bentuk melanjutkan perjuangan sang kakek.
Kakek Ridwan Kamil yakni KH Muhjiddin adalah seorang pejuang kemerdekaan pada jaman kolonial dari barisan Nahdlatul Ulama (NU).
“Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara,” tulisnya di twitter @ridwankamil, Minggu 23 Juli 2023.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 2023-2024: Peluang Manchester United Raih 9 Poin di Tiga Laga Awal
Ia mengisahkan, jika almarhum kakeknya adalah pejuang yang sempat merasakan penjara Belanda.
Tidak hanya itu, rupanya sang kakek juga dimusuhi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah hasil dari mendengarkan nasihat para ulama yang ada di Jawa Barat.
Sebagai pemimpin Jawa Barat, kata dia, sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
Baca Juga: Harlah PKB di Solo: Jokowi, Prabowo Subianto dan Puan Maharani Hadir, Tanpa Ganjar Pranowo
Sehinga dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang, dirinya tidak ambil pusing dan mempersilakan diselesaikan secara hukum.
“Silakan saja karena ini adalah negeri hukum,” katanya.
Ridwan Kamil justru menilai, langkah yang diambil Panji Gumilang malah bisa membuka permasalahan yang ada menjadi lebih jelas.
“Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” tulisnya.
Baca Juga: Guru Besarnya Bela Panji Gumilang, UIN Gus Dur Gercep Nyatakan Tak Ikut-ikutan
Alihkan Gugatan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, pihaknya akan mengalihkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Ada pihak lain yang kami untuk digugat dan hari ini sedang proses, itu inisialnya RK,” katanya.
Awalnya, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD senilai Rp5 triliun.
Baca Juga: Info Beasiswa SD hingga S1 Buka Hingga Akhir Agustus 2023, Sekolah Gratis Dapat CUAN
Hendra Effendi mengatakan kliennya menganggap Mahfud MD telah memberikan keterangan positif soal Al Zaitun.
“Pak Mahfud MD ini dinilai klien kami sudah baik, sudah mulai melihat kepada objektivitas dalam penilaiannya yang disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, latar belakang satu almamater sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) rupanya juga menjadi pertimbangan pencabutan gugatan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Khas Semarang yang Legendaris, Kelewatan? Wajib PUTAR BALIK!!
“Selain itu Pak Mahfud MD ini satu almamater, sama-sama dari alumni HMI. Jangan sampai antara alumni ini ada hal-hal yang kurang baik, ini jadi pertimbangan Panji Gumilang,” katanya.