TENTANGKITA.CO – Pencairan Bansos KLJ Tahap 2 2023 dan KJP Plus Agustus 2023 nampaknya bakal cair bersamaan pada awal bulan Agustus, prediksinya, antara 1 hingga 7 Agustus 2023.
Prediksi pencairan KJP Plus Agustus 2023 itu merujuk kepada jadwal pencairan yang sudah berlangsung selama ini. Ada pada tanggal 1-7 Agustus 2023.
Ini Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap 1 tahun 2023
Periode KJP | Pencairan |
Desember 2022 | 12 November 2022 |
Desember 2022 | 1 Desember 2022 |
Januari 2023 | 2 Januari 2023 |
Februari 2023 | 1 Februari 2023 |
Maret 2023 | 1 Maret 2023 |
April 2023 | 3 April 2023 |
Mei 2023 | 30 Mei 2023 |
Juni 2023 | 7 Juni 2023 |
Juli 2023 | 4 Juli 2023 |
BACA JUGA: Dana KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Akan Cair, VERIFIKASI Selesai, Tunggu SK Gubernur
PENCAIRAN KLJ Tahap 2 Tahun 2023
Sementara itu, untuk KLJ, memang seharusnya merujuk kepada pernyataan Pemprov DKI pada Rabu (24 Maret 2021). Di mana Pemprov DKI Jakarta menetapkan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), sejatinya, cair setiap tanggal 5 per bulan.
Persoalannya, 5 Juli 2023 sudah lewat dan pencairan belum terealisasi.Kenaoa?
Lantaran ada masalah data di lapangan, Dinsos DKI harus melakukan verifikasi.
Verifikasi diumumkan di instagram @dinasosialdkijakarta. Isinya Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 20 – 28 Juli 2023.
BACA JUGA: Dana KJP Agustus 2023 Bakal Cair, Ini Kata Inspektorat DKI
Tapi kini verifikasi lapangan oleh Pendamsos Kesos sudah selesai dan diumumkan melalui instagram @dinsosdkijakarta. Namun, pencairan tidak otomatis terjadi.
“Pencairan tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses,” tulis pesan di instagram @dinsosdkijakarta.
Artinya, saat ini, Dinsos DKI Jakarta menunggu SK Gubernur untuk pencairan. Dengan hitungan waktu proses verifikasi plus validasi baru tuntas 28 Juli 2023, maka, perkiraan pencairan akan bakal direalisasi sesuai kepenetapan awal, setiap tanggal 5 setiap bulannya.
PERSOALAN DATA
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari saat rapat bersama Komisi E bidang Kesejahteraan Sosial DPRD DKI mengakui soal persoalan data Bansos ini.
“Kami mengakui belum bisa melakukan ketepatan pemberian bantuan. Untuk KLJ tahap bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus ini belum bisa merealisasikan full, karena ada kendala di lapangan.”
“Kami harus menyamakan data Pergub dengan data perbankan,” kata Premi Lasari seperti dikutip dari BPK.go.id.
BACA JUGA: Pencairan Dana KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Mulai Terang, Ini Kata Dinsos DKI
BESARAN DANA KLJ TAHAP 2
Besaran dana KLJ yang akan diterima bakal berkurang 50%. Semula, warga usia lanjut mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari pihak Dinsos sudah melakukan kajian matang berdasarkan berbagai faktor dalam asas kelayakan. Terlebih selama ini, standar nilai bantuan yang diberikan pemerintah tidak pernah lebih dari Rp300 ribu.
“Berdasarkan kajian kami, hasil-hasil yang kami lakukan penelitian tidak ada yang di atas Rp300 ribu. Contoh BPNT [bantuan pangan non tunai] hanya Rp200 ribu,” ujar Premi dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Dengan pengurangan nilai bantuan KLJ, menurut Premi, kuota penerimanya akan bertambah dua kali lipat.