Senin, 25 November 2024

Soal Al Zaytun Terima Dana Dari BJ Habibie: Panji Gumilang dan Mahfud MD Tak Jadi ‘Tempur’ di Pengadilan

Menurut Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, analisis transaksi terhadap rekening terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, diketahui mencabut gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Semula kubu pimpinan Ponpes Al Zaytun, Syaikh Panji Gumilang, mendaftarkan gugatan perdata kepada Mahfud MD ke PN Jakpus yang disebut-sebut dengan ganti rugi Rp5 triliun.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan pada Sabtu 22 Juli 2023.

Meski begitu, menurut Zulkifli Atjo, pihak Panji Gumilang tidak menyebut alasan pencabutan gugatan perdata itu.

“Kalau itu kita tidak (tahu alasan pencabutan gugatan) karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan No. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ucapnya seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: KJP Plus Agustus Akan Cair di Tanggal Ini? Siap-siap Cek Rekening!

Oleh karena sudah terdaftar, sidang gugatan pimpinan Al Zaytun kepada Mahfud MD akan tetap digelar dulu pada 31 Juli 2023.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” ungkap Zulkifli Atjo.

Sebelumnya, Panji Gumilang dan juga kuasa hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah gembar-gembor bahkan mendaftarkan gugatan perdata kepada Mahduf MD.

Di kanal YouTube Al-Zaytun Official, Panji Gumilang sempat menyatakan akan menuntut menteri tanpa menyebut nama yang menyebut Ponpes Al Zaytun menerima sumbangan dari BJ Habibie yang ketika itu menjadi Presiden.

“Ada menteri yang mengatakan waktu berdiri Pak Habibie memberikan dana 1,2 triliun. Syekh akan tuntut omongan itu. Pak Habibie datang ke sini satu sen pun tidak memberikan kepada kita,” kata Panji Gumilang.

Selanjutnya, Syaikh Panji Gumilang menyebut sebagai omong kosong rumor yang menyatakan Presiden Habibie menyumbang Rp1,2 triliun.

BACA JUGA: Peluru Panji Gumilang Kini Menyasar ke Ridwan Kamil, Nggak Mempan ke Mahfud MD, Gugatan Dicabut

“Catat itu wahai menteri yang pernah mengatakan bahwa beliau Pak Presiden Habibie pada waktu datang kemari memberikan dana 1,2 triliun atau saran sahabat yang bernama Profesor Malik Fajar yang ketika itu MenteriAgama. Ketahuilah wahai bangsa Indonesia, itu omong kosong dan Syekh akan menuntut omongan itu,” tegas pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya pada Jumat 21 Juli 2023.

Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud MD.

BACA JUGA: Panji Gumilang Marahi Ridwan Kamil, Karena Ini

Sementara itu, Panji Gumilang saat ini harus menghadapi setidaknya 4 pasal pidana yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.

Kemungkinan Panji Gumilang menjadi tersangka bisa berawal dari dugaan melakukan penistaan agama, penyebaran berita bohong, informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Satu lagi ketentuan pidana yang bisa menjerumuskan pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Tiga pasal pidana pertama yang bisa membawa Panji Gumilang menjadi tersangka adalah berdasarkan laporan polisi (LP) dari masyarakat terkait aktivitas dan pandangan keagamaan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro, menyebut sangkaan yang bisa menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka adalah:

– Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No, 19 Tahun 2016

– Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Selain adanya LP dari masyarakat, Bareskrim kemudian juga menerima laporan dari Kantor Kemenko bidang Polhukam terkait dengan dugaan TPPU.

Menurut Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, analisis transaksi terhadap rekening terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

BACA JUGA: Mulai Was-was! Polri Telusuri Rekening Panji Gumilang Rp16 Triliun dan Usut Dugaan Penyalahgunaan Zakat Al Zaytun

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang berpotensi menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:

  1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
  3. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

  1. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

  1. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Demikian artikel terkait dengan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang mencabut gugatan perdata kepada Mahfud MD di PN Jakpus.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...