TENTANGKITA.CO – Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan terbongkarnya kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sindikat TPPO Tim Penjualan Ginjal ke Kamboja berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya.
Diketahui sudah ada 800 orang tersangka yang kini sudah berhasil diamankan Satgas TPPO dalam waktu sebulan terakhir.
BACA JUGA: Geger! 800 Tersangka TPPO Bermodus Penjualan Ginjal Diringkus, Salah Satu Korbannya Ada S2
Dilansir dari Polri.go.id, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan sudah ada 12 tersangka, 3 diantaranya dibekuk di Kamboja.
“Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman,” ungkap Hengki.
TPPO Penjualan Ginjal Libatkan Oknum Polisi
Selain 12 tersangka tersebut, ternyata ada 2 tersangka lain yang ternyata bukan bagian dari sindikat TPPO tersebut.
BACA JUGA: Kasus Jual Beli Ginjal di Tarumajaya Bekasi: Masuk Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Mengagetkan, 1 dari 2 tersangka tersebut ternyata berasal dari kesatuan kepolisian Indonesia.
Seorang oknum polisi bernama Aipda M dan oknum Imigrasi dinyatakan terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal.
Sementara itu, dua tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi AH.
Kombes Hengki mengungkapkan bahwa oknum Aipda M ini menjadi jembatan para penyidik untuk melakukan penyelidikan kasus TPPO penjualan ginjal di Bekasi.
Oknum Aipda M sendiri berperan sebagai sosok yang memerintah untuk sindikat penjualan ginjal menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut dilakukan agar sindikat TPPO Penjualan ginjal tidak terlacak oleh kepolisian.
Imbalan jutaan Rupiah
Ironisnya oknum Aipda M ini menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk membantu menutup kasus TPPO tersebut.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ungkapnya.
Tak hanya Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi juga diringkus terkait kasus tersebut.
Oknum petugas Imigrasi berinisial AH juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada kasus ini.
Tak heran jika bisnis gelap TPPO penjualan ginjal ini berjalan mulus bertahan hingga ha,pir 4 tahun belakangan, dari tahun 2019 lalu.***(WVA)