TENTANGKITA.CO – Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Agustus 2023 prediksinya akan berlangsung pada awal pekan Agustus 2023, dan diperkirakan setelah pemutakhiran data dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI selesai.
Pemutakhiran data ini untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) perserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil. Ini terkait dengan persyaratan siswa menerima KJP. Pemutakhiran kini sedang berjalan hingga akhir bulan.
Dari hasil satu penelitian ada kabar upaya Uni Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI Jakarta belum memberikan hasil yang baik.
P4OP merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Mereka bertanggungjawab terhadap pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pendanaan pendidikan di mana Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu programnya.
Adapun Persyaratan Siswa yang Berhak Menerima KJP PLUS:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dan membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Prediksi Tanggal Pencairan 1 – 4 Agustus atau 7 Agustus
Jadi, kapan dana KJP Plus AGustus 2023 itu akan cair? Kalau melihat pada waktu penyaluran Desember 2022 – Juli 2023, itu ada di antara tanggal 1 – 7 Agustus.
Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap 1 tahun 2023
Periode KJP | Pencairan |
Desember 2022 | 12 November 2022 |
Desember 2022 | 1 Desember 2022 |
Januari 2023 | 2 Januari 2023 |
Februari 2023 | 1 Februari 2023 |
Maret 2023 | 1 Maret 2023 |
April 2023 | 3 April 2023 |
Mei 2023 | 30 Mei 2023 |
Juni 2023 | 7 Juni 2023 |
Juli 2023 | 4 Juli 2023 |
BACA JUGA: Dana KJP Plus Agustus 2023 Cair? Cek Instruksi Disdik
Ini Besaran KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan
SD/MI
- -Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- -Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
SMA/MA
- -Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
- -Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
SMP/MTS
- -Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- -Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
SMK
- -Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
- -Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- -Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan ini:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.