TENTANGKITA.CO – Pencairan dana bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 existing Tahun 2022 dan penerima baru yang kini belum terjadi, tinggal menunggu penetapan tanggal pencairan.
Nampaknya, pencairan tahap 2 ini akan terjadi pada bulan ini, minimal minggu depan.
Semula, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.
“Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos ini harus tepat sasaran,” ucap Premi.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI
Pernyataan serupa pun ada di instagram @dinasosialdkijakarta. Isinya, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 20 – 28 Juli 2023.
Ini merujuk kepada syarat penerima Bansos Di DKI.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi COVID-19.
DTKS salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
VERIFIKASI DAN VALIDASI SELESAI
Kini, Dinsos DKI mengatakan, melalui instagram @dinsosdkijakarta, verifikasi lapangan sudah selesai dilakukan oleh Pendamsos Kesos.
“Pencairan tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses. Mohon ditunggu saja,” tulis pesan di instagram @dinsosdkijakarta.
BACA JUGA: 6 Ciri Orang Ini Pasti GAGAL TOTAL Dapat Bansos Baik KJP Plus, KLJ, KAJ dan KPDJ Berikut Alasannya!!
TUNGGU SK GUBERNUR dan UNDANGAN
Kini, proses itu, setelah verifikasi selesai, memasuki pembuatan SK Gubernur tahap 2 (kedua) untuk calon penerima bantuan sosial tahun 2023. Selanjutnya setelah SK Gubernur jadi, calon penerima bansos harus memenuhi undangan dari Bank DKI sebanyak dua kali, sesuai SOP dan aturan perbankan, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM.