Jumat, 22 November 2024

Dana KJP Plus Agustus 2023 Cair? Cek Instruksi Disdik

Instruksi itu keluar 21 Juli 2023 oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo. Data hasil pemutakhiran ini menentukan jumlah alokasi dana bantuan. Misalnya besaran dana BOS yang bergantung pada jumlah peserta didik yang terdaftar dalam Dapodikdasmen

Hot News

TENTANGKITA.CO – Info waktu pencairan KJP Plus Agustus 2023  tak akan lama lagi dan  Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta  sepertinya akan merujuk ke tanggal penyaluran  Januari- Juli 2023.

Periode Juli 2023, misalnya, pada 4 Juli 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1.

Namun, kini, nampaknya akan menunggu hasil pelaksanaan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Instruksi Nomor 18 Tahun 2023 itu tentang Pemuktahiran Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Semester I  Tahun Pelajaran 2023/2024.

Instruksi itu keluar 21 Juli 2023 oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo. Data ini menentukan jumlah alokasi dana bantuan. Misalnya besaran dana BOS yang bergantung pada jumlah peserta didik yang terdaftar dalam Dapodikdasmen.

BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Prediksi Tanggal Pencairan 1 – 4 Agustus atau 7 Agustus

Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dan Tahap  1 tahun 2023

Periode KJP

Pencairan

Desember 202212 November 2022
Desember 20221 Desember 2022
Januari 20232 Januari 2023
Februari 20231 Februari 2023
Maret 20231 Maret 2023
April 20233 April 2023
Mei 202330 Mei 2023
Juni 20237 Juni 2023
Juli 20234 Juli 2023

BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2023 Bakal Cair, Kini Pemutakhiran Data, Cek Surat Disdik Di Link Ini

KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

KJP Plus tahap 1 ini menyasar  674.599 peserta didik. Jumlah ini, nampaknya, tak akan jauh berbeda dengan penerima KJP Plus Agustus 2023.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:  Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

  • Klik menu periksa status penerima KJP Plus
  • Masukkan NIK asli anda
  • Pilih Tahun
  • Pilih Tahap
  • Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...