Jumat, 22 November 2024

KJP Plus November 2021 Kapan Cair: Injury Time Nih….

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – KJP Plus November 2021 kapan cair ya? Kalau memakai istilah di dunia sepakbola, sudah injury time nih.

Kan, sekarang sudah tanggal 24 November atau memasuki pekan terakhir. Namun, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI kapan KJP Plus November 2021 cair.

Berdasarkan penelusuran www.tentangkita.co, jejaring Tentang Kita, pencairan KJP Plus November 2021 adalah yang paling lambat selama tahun ini.

Pada periode Januari sampai dengan Oktober, pengucuran dana ke rekening ATM Bank DKI para penerima manfaat adalah tanggal 16 bulan berjalan.

Lihat deh di bawah jadwal pencairannya:

  • Januari: 5 Januari
  • Februari: 5 Februari
  • Maret: 5 Maret
  • April: 5 April
  • Mei: 11 Mei
  • Juni: 11 Juni
  • Juli: 16 Juni
  • Agustus: 13 Agustus.
  • September: 14 September
  • Oktober: 14 Oktober

Kalau mengacu penyaluran tahun lalu sih, pencairan KJP Plus November 2021 belum termasuk telat. Pada November 2020, rekening ATM Bank DKI penerima manfaat baru terisi pada tanggal 27.

Pasti kalian juga menunggu KJP Plus November 2021 kapan cair ya?  Tenang, kamu gak sendiri deh.

Ratusan ribu calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus masih menunggu kapan bantuan periode November 2021 itu akan cair. Lah, sekarang kan sudah tanggal 23?

Pencairan KJP Plus, agaknya juga berlaku untuk periode bulan ini, dikucurkan bertahap mulai dari tingkat sekolah dasar sederajat, dilanjut SMP, kemudian SMA.

Pencairan November 2021 menjadi penyaluran perdana di tahap 2 tahun 2021, termasuk untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Sebelum KJP November 2021 cair ke rekening penerima di Bank DKI, Pemprov DKI akan merilis dulu penetapan daftar penerima untuk tahap 2 tahun 2021. Repotnya, belum ada juga informasi tentang hal itu.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun Instagram-nya, upt.p4op, hanya meminta warga DKI memonitor akun media sosial milik P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“@***** Selamat pagi. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus bulan Oktober 2021.

  1. Akses situs kjp.jakarta.go.id
  2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
  3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
  4. Kemudian klik ‘cek penerima’.

Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Nah, sambil menunggu info tentang kapan KJP Plus November 2021 akan cair, silakan simak tentang serba-serbi menyangkut bantuan itu seperti yang dilansir laman www.jakarta.go.id, pada Januari 2021 di bawah ini.

DIABETES MELITUS

TENTANG JADWAL PENCAIRAN KJP NOVEMBER 2021

BERANDA KJP PLUS NOVEMBER 2021

TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tidak Sadar Idap DM

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  2. Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

TENTANG DISKON TARIF LISTRIK DESEMBER

Diskon Tarif Listrik Desember 2021: Bisa Cek Pakai Ponsel Kok!

Demikian informasi mengenai kapan KJP Plus November 2021 cair termasuk hal yang boleh dan dilarang dalam penggunaan bantuan itu.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...