TENTANGKITA.CO – Bagi penerima manfaat (PM) kartu KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ untuk existing 2022 dan penerima baru 2023 patut gembira. Nampaknya, pencairan tidak akan lama lagi.
Penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dalam dua tahap.
Untuk Tahap 1 untuk penerima exsisting tahun 2022 dan Tahap 2 (kedua) bagi calon penerima bansos baru. Tahap I adalah penerima manfaat eksisting pada tahun 2022 hasil rekonsiliasi serta sudah lolos musyawarah kelurahan bulan desember tahun 2022. Pencairan dana Bansos tahap 1 sudah pada tanggal 19 April 2023.
BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023: Cara Cek Pencairan dan Besaran Nominal Penerima
Pencairan tahap II –untuk existing tahun 2022 plus penerima baru 2023– dalam proses. “Mohon ditunggu saja, jika ada info terbaru akan segera mimin [admin instagram Dinsos DKI] infokan melalui medsos ya,” tulis Dinsos DKI di instagram @dinsosdkijakarta.
Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 20 – 28 Juli 2023.
DTKS salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial seperti KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ yang orang tuanya meninggal terkonfirmasi COVID-19.
DTKS Data Induk Berisi Data:
- Penerima pelayanan kesejahteraan sosial
- Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial
- Potensi dan sumber kesejahteraan sosial
DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS
- KTP DKI
- Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat
- Memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
- Dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan
Catatan: Silakan cek DTKS ke dtks.jakarta.go.id atau dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.