TENTANGKITA.CO– Penyidik Bareskrim Polri mulai menelusuri rekening Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang putaran uangnya mencapai Rp16 triliun.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan zakat yang ada di Al Zaytun juga mulai dilakukan penyelidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK,” katanya dikutip dari laman Polri.go.id, Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SMUP Unpad 2023 Besok, untuk Jalur Nilai Ujian dan Prestasi, Ini Link-nya
Menurutnya, dalam pendalaman rekening Panji Gumilang ini, bakal ada sejumlah saksi yang dipanggil.
Pemanggilan saksi-saski, kata dia, dijadwalkan akan mulai pada minggu depan untuk meminta keterangan.
“Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” katanya.
Dia mengatakan akan memintai keterangan saksi setelah pihaknya rampung menganalisa transaksi keuangan Panji.
Baca Juga: Ini Alasan Connie Bakrie Datang Temui Panji Gumilang di Al Zaytun
Kendati begitu, Whisnu masih belum menjelaskan detail identitas saksi yang akan dipanggil.
Dia hanya mengatakan akan memintai keterangan seluruh pihak yang terkait dalam dugaan TPPU Panji itu.
“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Al Zaytun oleh Panji Gumilang, lanjutnya,Polisi tengah mendalami laporan tersebut.
Baca Juga; Hari Ke-512 Perang Rusia-Ukraina – Ini Korban Rusia Di Ukraina
Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
“Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut,” katanya.