TENTANGKITA.CO – Penyaluran dan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus bulan Agustus 2023 yang mungkin cair kisaran tanggal 1 hingga 7 Agustus akan mengikuti aturan baru dari P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Aturan baru tersebut menyangkut bagaimana KJP Plus bulan Agustus 2023 akan cair dan batas maksimal tarik tunai dana dalam penggunaan dana bansos pendidikan itu.
Ketentuan tentang pola pencairan dan batas maksimal tarik tunai itu sebenarnya bukan berarti aturan yang sama sekali baru karena sudah berjalan sejak penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023.
Hanya saja, ketentuan itu mulai berlaku pada pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang bakal berlangsung selama enam bulan. Mulai dari Mei hingga Oktober 2023.
Sebelum kita bahas tentang kedua hal itu, silakan cermati dulu prediksi tentangkita.co tentang perkiraan KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair. Prediksi ini berbasis pada data jadwal penyaluran periode sebelumnya.
BACA JUGA: Ini INFO TERBARU Dari Dinsos DKI Terkait Penyaluran KLJ Tahap II 2023
DATA PENERIMA KJP
Pencairan periode Agustus termasuk dalam pelaksaan program KJP tahap 1 tahun 2023 yang menyasar lebih dari 650 ribu peserta didik. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana Rp1,5 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program bansos pendidikan itu.
Data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menyatakan penerima KJP Plus bulan Juli 2023 mencapai 674.599 peserta didik.
Data penerima KJP Plus periode Juli menyajikan pertumbuhan total penerima sebanyak 9.633 siswa apabila dibandingkan dengan data KJP bulan Juni 2023 yang sebanyak 664.936 siswa.
Namun, jumlah penerima KJP Juli 2023 itu masih lebih rendah dibandingkan dengan angka penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung sejak November 2022 sampai dengan April 2023.
Pada penyelenggaraan KJP tahap 2 tahun 2023 yang tercatat sebagai penerima bansos pendidikan itu sebayak 803.121 peserta didik atau lebih banyak 120 ribuan dibandingkan data KJP tahap 1 tahun 2023.
Melihat data di atas, berarti terbuka kemungkinan terjadi penambahan jumlah penerima dana bansos pendidikan itu dalam penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2023.
PREDIKSI KAPAN CAIR
Untuk memprediksi KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair, tentangkita.co menggunakan data jadwal penyaluran sembilan bulan terakhir.
Silakan simak data pencairan KJP Plus selama sembilan bulan terakhir baik di tahap 1 tahun 2023 maupun ketika masih di tahap 2 tahun 2022:
- KJP November 2022 cair pada 12 November 2022
- KJP Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada 1 Maret 2023
- KJP April cair pada 3 April 2023
- KJP Mei cair pada 30 Mei 2023
- KJP Juni cair pada 7 Juni 2023
- KJP Juli cair pada 4 Juli 2023
BACA JUGA: Cek Daftar Penerima KJP Bulan Agustus 2923 di kjp.jakarta.go.id: Prediksi Cair Awal Bulan
Pencairan pada nomor 1 sampai dengan 6 masuk dalam KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Setelah itu, nomor 7 hingga 9 merupakan bagian dari penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan berakhir sampai dengan Oktober tahun ini.
Data jadwal penyaluran tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas pencairan KJP Plus berlangsung pada awal bulan kecuali pada November 2022 dan Mei 2023.
Penyebab penyaluran KJP Plus November 2022 dan Mei 2023 tidak berlangsung di awal bulan adalah karena Pemprov DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus yang baru dengan mengevaluasi penerima yang lama.
Pada November tahun lalu, Disdik DKI harus mengesahkan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Lantas, pada Mei tahun ini, Disdik DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Selanjutnya, data dua bulan terakhir memperlihatkan pencairan KJP Plus berlangsung pada pekan pertama masing-masing bulan. Dana KJP Plus Juni 2023 cair pada tanggal 7 Juni dan KJP Plus bulan Juli 2023 cair mulai tanggal 4 Juli.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
BACA JUGA: Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair: Simak Data Penyaluran dari Disdik DKI dan P4OP
Menyimak data jadwal pencairan KJP Plus selama sembilan terakhir, tentangkita.co memprediksi kapan KJP Plus bulan Agustus 2023 cair yakni antara tanggal 1 hingga 7 Agustus atau pekan pertama bulan depan.
BATAS MAKSIMAL TARIK TUNAI
Pemprov DKI merilis aturan baru dalam pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang sudah berjalan selama tiga bulan yakni Mei, Juni, dan Juli yakni batas maksimal tarik tunai.
Sebagai informasi, dana bansos pendidikan KJP Plus terbagi dalam dua jenis bantuan. Yang pertama adalah Dana Rutin dan kedua, Dana Berkala.
“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.
Para penerima manfaat bansos pendidikan itu selanjutnya hanya dapat memanfaatkan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA: Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair: Simak Data Penyaluran dari Disdik DKI dan P4OP
Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Disdik DKI memberlakukan ketentuan batas maksimal tarik tunai itu agar penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berjalan tepat sasaran.
Selain itu, pencairan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kemungkinan tetap berlangsung secara bertahap seperti yang berlangsung pada Mei, Juni, dan Juli.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023,” tulis Instagram P4OP.
Demikian informasi terkait aturan baru yang akan berlaku dalam pelaksanaan KJP Plus bulan Agustus 2023 yang mungkin cair pada kisarang tanggal 1 hingga 7 Agutus atau pekan pertama bulan depan.***