Jumat, 22 November 2024

Denny Indrayana Diberi Status Non-Aktif dari Kongres Advokat Indonesia atau KAI, Gara-gara Sebar Rumor Putusan MK Bocor

Hot News

TENTANGKITA.CO – Organisasi pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan putusan non-aktif sementara pada Denny Indrayana usai menerima pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik advokat.

Denny Indrayana sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden KAI untuk periode 2019-2024. 

“KAI menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/7). 

BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Was-was Hingga Minta Tidak ada Masalah Hukum Bagi Diri dan Keluarganya Setelah Lengser

Status non-aktif dari KAI untuk Denny Indrayana ini untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik bisa berlangsung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif.

Sebelumnya, Denny Indrayana diadukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi profesi advokat karena dugaan pelanggaran etik. Dia membuat rumor tentang putusan MK saat judicial review UU Pemilu yang akan memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup. 

Denny menyebarkan isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Denny dalam akun twitternya mengklaim bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

BACA JUGA: Dibully Haters Indonesia, Netizen Luar Negeri Bongkar Fakta Cakra Khan Sebelum Lolos AGT 2023

Namun ternyata, putusan MK sebaliknya. Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang selama ini digunakan. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para hakim sepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

“Agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra. 

Saldi Isra mengatakan Denny Indrayana merugikan MK, karena cuitan-cuitannya.  

BACA JUGA: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Calon Kuat Cawapres Ganjar Pranowo? Sedang Dipertimbangkan Megawati Soekarnoputri 

Sementara Kongres Advokat Indonesia mengatakan Denny Indrayana menerima putusan non-aktif tersebut. Di sisi lain, akun Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat.

“Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar dia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...