TENTANGKITA.CO – Bantuan sosial (Bansos) kartu lansia Jakarta (KLJ) Tahap II 2022 dan penerima baru 2023 sebesar Rp600.000 per bulan hingga kini belum terealisasi.
Pemberian KLJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
BACA JUGA: Persiapan Belanja Sembako, KLJ 2023 Tahap 2 Disalurkan Pada Agustus di Tanggal…
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan.
Syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS:
1. Merupakan warga asli DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta
2. Tidak memiliki kendaraan bermotor utamanya roda empat
3. Tidak memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
4. Dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Namun, hingga kini, bantuan itu belum cair. Sejumlah pihak sudah mengajukan pertanyaan melalui media sosial Dinas Sosial DKI seperi instagram @dinsosdkijakarta.
DINSOS DKI MENJAWAB
Misalnya pertanyaan dari @anisarahma101020. Dia bertanya …Maaf min klj kapan cair ya mohon di bls min.
- Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Sedangkan, pencairan tahap II untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses.
- Mohon ditunggu saja, jika ada info terbaru akan segera mimin infokan melalui medsos ya. Terimakasih.