TENTANGKITA.CO – Sejak bergulir pada pertengahan Juni 2023, yang berawal dari laporan dugaan adanya ajaran menyimpang oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, kini, seperti terbukanya Kotak Pandora, satu per satu dugaan ‘dosa’ Panji muncul.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, yang paling awal, melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
BACA JUGA: Kunjungi Al Zaytun, Kamarudin Simanjuntak Kritik Keras Mahfud MD Soal Rekening Panji Gumilang
Ini Daftar Dugaan ‘Dosa’ Panji
- Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh. Forum Indramayu Menggugat (FIM) sebagai pihak yang melaporkan ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17 Juli 2023). Menurut Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin: Ada dugaan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.
- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana: “Timnya menyerahkan hasil analisis transaksi pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.”
BACA JUGA: Diduga Ajaran Sesat Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Praktikkan Setiap Khutbah Salat Jumat
Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. “Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan.
Nilai Rp15 triliun itu termasuk aset tanah dan milik Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain aas nama Panji Gumilang, aset tanah itu atas nama tujuh orang lain termasuk anak serta istrinya.
3. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melaporkan Panji Gumilang dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. “Kami membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang dugaannya menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud kepada media di Kemenko Polhukam, Selasa (11 Juli 2023).
BACA JUGA: Mahfud MD Atau Panji Gumilang yang Bohong? Beda Pernyataan Soal Pemblokiran Rekening
- Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Ihsan mengatakan pelaporan itu lantaran beberapa pernyataan Panji telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih pernyataan Panji menimbulkan kegaduhan, baik di media sosial maupun di lapangan.
Sejauh ini, setidaknya, dari empat dugaan ‘dosa’ yang sudah sampai di Polisi, semua masih dalam penanganan polisi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jawa Barat, Panji Gumilang saat ini sudah sampai tahap penyidikan.
Soal kasus TPPU, misalnya, masih di dalami. “Masih proses [penyelidikan],” kata Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Selasa (12 Juli 2023).
Panji Gumilang, pun sudah berekasi. Dia sudah menjawab semua persoalan pidana yang diduga dia lakukan. Misalnya soal penistaan agama, dia yakin ajaran yang disampaikan di dalam pondok pesantrennya tidak menyimpang. Sebab apa yang diucapkan bisa saja ditanggapi secara berbeda. “Kalau dikatakan demikian, ya jawabannya seperti itu Qola Rasulullah fil Qur’anil Karim,” kata Panji.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tuntut Buya Anwar Abbas Secara Perdata, Begini Persiapan MUI Pusat
Soal pemblokiran rekening, pun sama. Dalam tayangan di YouTube Al-Zaytun Official, Minggu (16 Juli 2023) Panji menagatakan: “Lah ini dana pendidikan bukan dana korupsi, apa ini korupsi? Dana APBN juga gak masuk kecuali BOS, terlalu kecil untuk korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” ujarnya.
Kini masyarakat luas menunggu ujung dari penanganan semua kasus dugaan ‘dosa’ Panji Gumilang.