TENTANGKITA.CO– Polri belum menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Namun, sudah ada satu antrian lagi laporan kepolisan yang bakal dihadapinya. Kali ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan zakat.
Yakni Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang mengajukan laporan ke Polres Indramayu untuk Panji Gumilang pada Senin 17 Juli 2023.
“Polres Indramayu pada hari Senin 17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara ASM perwakilan dari FIM kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pmjnews.com, Rabu 19 Juli 2023.
Baca Juga: Ini Daftar Wanita Amerika Terkaya 2023, Ada yang Punya Rp225 Triliun
Dalam laporan kasus dugaan penyalahgunaan zakat ini, FIM membawa bukti awal berupa dua tangkapan layar (screenshot).
Bukti pertama, kata dia, adalah screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional Saudara AW dengan Saudara A.
“Yang kedua screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama Saudari LS,” katanya.
Dalam penanganan ini, lanjutnya, Polres Indramayu akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendalami alat bukti.
Baca juga: Terbit SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Apa Kabar Rizky Febian-Mahalini yang Sudah Tunangan?
Kasus Dugaan Penistaan Agama
Untuk kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang belum ditetapkan menjadi tersangka.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan penanganan hukum Panji Gumilang membutuhkan proses.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru,” kata Mahfud MD, Selasa 18 Juli 2023 dikutip Laman Setkab.go.id.
Dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini, kata dia, sudah dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang & Al Zaytun Diblokir: Ini Alasan Kepala PPATK
Pada SPDP tersebut, sudah menyebutkan siapa yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
“SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya,” katanya.
Namun, untuk menuju kapan Panji Gumilang menjadi tersangka, harus ada proses hukum yang dilalui dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” katanya.
Baca Juga: Tutup Celah Perkawinan Beda Agama, MA Keluarkan Surat Edaran Larangan Pencatatan
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Sementara untuk TPPU, rekening Panji Gumilang sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemungkinan akan mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil orang-orang terdekat Panji Gumilang.
Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan memanggil istri dan anak Panji Gumilang.
“Betul (akan ditelusuri keterlibatannya),” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, pada Selasa 18 Juli 2023.
Menurutnya, penyidik Bareskirm akan menggali keterangan dari berbagai pihak yang dinilai terkait dengan dugaan TPPU dan rekening oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun.
“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.