Senin, 25 November 2024

Terbit SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Apa Kabar Rizky Febian-Mahalini yang Sudah Tunangan?

Dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa lagi mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pemerintah memperketat aturan larangan perkawinan beda agama lewat SEMA Nomor 2 Tahun 2023, lalu bagaiamana hubungan Rizky Febian-Mahalini yang sudah tunangan?

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 ini berisi tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa lagi mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.

Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang & Al Zaytun Diblokir: Ini Alasan Kepala PPATK

Pasalnya, para hakim diminta untuk mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Selama ini, ada semacam jalan keluar yang bisa diambil para pelaku perkawinan beda agama.

Baca Juga: Tutup Celah Perkawinan Beda Agama, MA Keluarkan Surat Edaran Larangan Pencatatan

Yakni dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dalam pasal 34 mengatur hukum pencatatan perkawinan dan memberikan exit way secara eksplisit perkawinan antar-umat berbeda agama,” kata Dosen UIN SMH Banten, M Ishom El Saha, dalam laman Kemenag, Rabu 19 Juli 2023.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Permen ini, kata dia, memberi ruang pernikahan yang tidak tercatat dapat menyatukan diri dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga: Rekening Panji Gumilang & Al Zaytun Diblokir: Istri & Anak Pimpinan Al Zaytun Mungkin Diperiksa Dugaan TPPU

“Bahkan di KTP-nya tertulis berstatus ‘kawin’ dengan hanya bermodal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” katanya.

Untuk itu, Ia meminta hakim peradilan seyogyanya mempersempit pemberlakuan surat sakti SPTJM dengan mematuhi SEMA No. 2 Tahun 2023.

Hubungan Rizky Febian dan Mahalini

Dua penyanyi muda Rizky Febian dan Mahalini diketahui memiliki hubungan khusus dan bahkan sudah resmi bertunangan pada Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga: Dana Rp1,2 Juta Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos dan Prediksinya

Rizky dan Mahalini sudah menjalin asmara selama 1 tahun lebih dan mantap bertunangan meski berbeda keyakinan agamanya.

Hubugan antara keduanya juga baik-baik saja dan selalu terlihat mesra berdua.

Tidak hanya itu, kedua keluarga sepertinya juga tidak mempermasalahkan latar belakang agama yang berbeda.

Baca Juga: Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair: Simak Data Penyaluran dari Disdik DKI dan P4OP

Hal ini terlihat dari suasana kebahagiaan saat Rizky melamar Mahalini dengan disaksikan kedua keluarga besarnya.

“Hari ini merupakan hari yang spesial buat saya, ketika saya memantapkan diri saya. Di sini, Iky tidak sendiri, Iky bersama keluarga besar, dan begitupun Mahalini bersama keluarga besar,” kata Rizky dalam postingan label RFAS Music miliknya.

Dalam momen itu, Rizky mengatakan, punya niat ibadah untuk menjadi kepribadian yang lebih baik dan mempunyai tujuan yang tulus bersama Mahalini.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan KA Brantas dan Truk Tronton Terekam Kamera CCTV, Sopir Buru-buru Keluar Sebelum Tubrukan

“Intinya, tidak ada banyak kata yang bisa Iky ucapkan disini. Iky hanya memiliki niat ibadah untuk menjadi kepribadian yang lebih baik, dan mempunyai tujuan yang tulus, dan ingin meminta izin kepada Papa, Dadong, Kak Dion, Ka Jody, Ka Ugek, dan Kak Nindi,” tulisnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...