TENTANGKITA.CO – Ternyata tidak sepenuhnya rekening bank terkait Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diblokir oleh PPATK.
Kepastian tidak sepenuhnya rekening bank terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun yang diblokir sementara disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu pertimbangan PPATK seingga tidak sepenuhnya rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diblokir adalah kebutuhan biaya operasional lembaga pendidikan tersebut.
“Dalam proses penghentian transaksi oleh PPATK khususnya rekening badan hukum (korporasi, yayasan, dan lain-lain) selalu mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir media online nasional.
Kelangsungan kegiatan usaha pemilik rekening yang menjadi pertimbangan PPATK itu misalnya terkait dengan pembayaran gaji.
“Seperti pembayaran gaji, konsumsi, kewajiban terhadap pihak III yang beritikad baik,” ujar Ivan Yustiavandana.
Menurut Kepala PPATK, lembaganya akan selalu mengkaji dan mempertimbangkan secara matang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum meminta pemblokiran rekening pihak tertentu.
“Hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden saat kami dipanggil. Yang positif diteruskan, yang melanggar hukum dilakukan penegakkan hukum,” tutur Ivan.
Terkait dengan rekening bank Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, Kepala PPATK memastikan lembaga pendidikan itu masih bisa memanfaatkan dana miliar rupiah di rekening mereka.
“Rekening operasional pesantren tidak di blokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar,” ujar Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Seperti juga disampaikan Menko Polhukam Moh Mahfud MD, ratusan rekening bank terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diblokir karena ditengarai berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ivan Yustiavandana, pembekuan rekening tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis tim PPATK karena ada dugaan transaksi mencurigakan.
“Saat ini dibekukan rekeningnya,” terang Ivan Yustiavandana.
TERUS DIANALISIS BARESKRIM
Terkait dengan rekening Panji Gumilang yang diblokir, terbuka kemungkinan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil istri dan anak Panji Gumilang.
Tentu pemanggilan terhadap orang dekat Panji Gumilang itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pimpinan Ponpes Al Zaytun
“Betul (akan ditelusuri keterlibatannya),” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, pada Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik Bareskirm pastinya akan menggali keterangan dari berbagai pihak yang dinilai terkait dengan dugaan TPPU dan rekening oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun.
“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Saat ini, menurut keterangan Dirtipideksus Bareskrim, penyidik tengah fokus menganalisis rekening milik Panji Gumilang yang digelari sebagai Syaikh Ponpes Al Zaytun.
“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Selanjutnya, Whisnu menambahkan, pihaknya baru akan mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
“(Setelah itu) baru pemanggilan saksi-saksi,”katanya.
TANGGAPAN PANJI GUMILANG
Terkait dengan pembekuan rekening miliknya dan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meminta wali santri untuk tetap membayar uang sekolah anak mereka dengan cara tradisional.
“Syekh minta atau Syekh berharap pada Wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.
Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.
BACA JUGA: Mahfud MD Was-was Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Belum Juga Keluar, Duit di Rekening Habis
Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.
“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.
Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.
Panji Gumilang meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.
“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.
Panji juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.
BACA JUGA: Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair: Simak Data Penyaluran dari Disdik DKI dan P4OP
“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.
Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.
Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.
Demikian informasi terkait dengan tidak sepenuhnya rekening bank Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diblokir sehingga lembaga pendidikan itu masih bisa menarik uang untuk kegiatan operasional.***