Senin, 25 November 2024

Rekening Panji Gumilang & Al Zaytun Diblokir: Istri & Anak Pimpinan Al Zaytun Mungkin Diperiksa Dugaan TPPU

Selain LP dari masyarakat, Bareskrim menerima laporan dari Kantor Kemenko bidang Polhukam terkait dengan kasus dugaan TPPU terkait rekening Panji Gumilang.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Rekening bank terkait dengan Panji Gumilang sudah diblokir menyusul dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Bart.

Terkait dengan rekening Panji Gumilang yang diblokir, terbuka kemungkinan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil istri dan anak Panji Gumilang.

Tentu pemanggilan terhadap orang dekat Panji Gumilang itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pimpinan Ponpes Al Zaytun

“Betul (akan ditelusuri keterlibatannya),” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, pada Selasa 18 Juli 2023.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik Bareskirm pastinya akan menggali keterangan dari berbagai pihak yang dinilai terkait dengan dugaan TPPU dan rekening oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun.

BACA JUGA: Dana Rp1,2 Juta Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos dan Prediksinya

“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” kata Brigjen Whisnu Hermawan.

Saat ini, menurut keterangan Dirtipideksus Bareskrim, penyidik tengah fokus menganalisis rekening milik Panji Gumilang dan Al Zaytun yang sudah diblokir.

“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Selanjutnya, Whisnu menambahkan, pihaknya baru akan mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

“(Setelah itu) baru pemanggilan saksi-saksi,” katanya seperti dilansir pmjnews.com.

PASAL YANG MENGANCAM PANJI GUMILANG

Berdasarkan catatan tentangkita.co, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini menghadap masalah hukum terkait dengan empat pelanggaran pasal pidana.

Syaik Panji Gumilang bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, penyebaran berita bohong, informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan terakhir TPPU.

BACA JUGA: Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair: Simak Data Penyaluran dari Disdik DKI dan P4OP

Untuk kasus tiga pasal pertama, Panji Gumilang harus menghadapi laporan polisi (LP) dari masyarakat aktivitas dan pandangan keagamaan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Dari keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro, pasal yang dikenakan kepada Panji Gumilang adalah sebagai berikut:

– Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No, 19 Tahun 2016

– Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Selain LP dari masyarakat, Bareskrim menerima laporan dari Kantor Kemenko bidang Polhukam terkait dengan kasus dugaan TPPU terkait rekening Panji Gumilang.

Menurut Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, analisis transaksi terhadap rekening terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

BACA JUGA: Kasus Al Zaytun Difokuskan ke 3 Hal Ini, Hati-hati Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang berpotensi menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:

1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

4. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

BACA JUGA: Pramusim Liga Inggris, West Ham Tumbangkan Tottenham Hotspur

Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah memberikan bantahan terhadap tudingan yang terkait dengan diri dan lembaga yang dia pimpin melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official.

PAKAI CARA TRADISIONAL

Terkait dengan pembekuan rekening miliknya dan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meminta wali santri untuk tetap membayar uang sekolah anak mereka dengan cara tradisional.

“Syekh minta atau Syekh berharap pada Wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.

BACA JUGA: Kunjungi Al Zaytun, Kamarudin Simanjuntak Kritik Keras Mahfud MD Soal Rekening Panji Gumilang

Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.

“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… “Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.

Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.

Panji meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.

“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.

Panji juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Mahfud MD Atau Panji Gumilang yang Bohong? Beda Pernyataan Soal Pemblokiran Rekening

“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.

Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.

Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.

Demikian info terkait dengan rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diblokir serta kemungkinan sang syakih menjadi tersangka kasus TPPU.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Sin Tae-Yong Panggil Ronaldo Junior

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Ronaldo Joybera R Junior atau Ronaldo Kwateh (Muangthong United Club) dan Rafael William Struick (Brisbane Roar...