TENTANGKITA.CO– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penanganan hukum soal kapan Panji Gumilang jadi tersangka.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru,” kata Mahfud MD, Selasa 18 Juli 2023 dikutp Laman Setkab.go.id.
Mahfud menegaskan, dalam pemeriksaan kasus Panji Gumilang ini membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
Baca Juga: Soal Izin Galangan Kapal Al Zaytun, Connie Bakrie Sentil Bupati Indramayu
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini sudah dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Pada SPDP tersebut, katanya, juga sudah menyebutkan siapa yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
“SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya,” katanya.
Namun, untuk menuju kapan Panji Gumilang menjadi tersangka, harus ada proses hukum yang dilalui dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” katanya.
Fokus Tiga Hal
Mahfud menerangkan, pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius dengan berfokus pada tiga hal.
Baca Juga: Shalawat Nariyah, Bacaan, Khasiat dan Berapa Kali Dibaca agar Hajat Terkabul
Ketiganya yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
“Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” katanya.
Kemudian, terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Ini Prediksi Bocoran Tanggalnya
Pemerintah juga telah memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan dan ini membutuhkan proses yang tidak singkat.
Berikutnya, soal pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud menegaskan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun.
Akan tetapi dengan melakukan pembinaan dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Ini Prediksi Bocoran Tanggalnya
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.