Jumat, 22 November 2024

6 Sebab Lansia Dicoret Dari Daftar Penerima KLJ, Gagal Dapat Bansos Bisa Jadi Karena…..

Hal utama yang membuat lansia gagal menerima KLJ karena data dicoret lantaran mereka dianggap sudah tak layak lagi menerima bansos. Alasannya bisa jadi taraf hidup mereka sudah membaik, memiliki fasilitas yang dianggap cukup dan tak layak disebut lansia kategori miskin dan sebagainya.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Lansia Jakarta KLJ Tahap 2 2023 diprediksikan akan cair Agustus mendatang.

Namun tetap waspada karena beberapa banyak kasus terjadi para lansia penerima manfaat gagal total (Gatot) mendapatkan bantuan tersebut.

Mengapa hal ini bisa terjadi?
Karena ada beberapa faktor yang menyebabkan lansia penerima manfaat tidak bisa mengakses bantuan tersebut.

BACA JUGA:Puasa Muharram Jatuh di Tanggal Mana Saja? SIMAK Niat dan Keutamaannya

Hal utama yang membuat lansia gagal menerima KLJ karena data dicoret lantaran mereka dianggap sudah tak layak lagi menerima bansos. Alasannya bisa jadi taraf hidup mereka sudah membaik, memiliki fasilitas yang dianggap cukup dan tak layak disebut lansia kategori miskin dan sebagainya.

Melansir akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta berikut 6 Sebab Lansia Dicoret dari daftar penerima KLJ dan otomatis gagal mendapatkan apa menjadi haknya saat masih terdaftar menjadi penerima KLJ. Keenam sebab di antaranya:

1. Warga alias orang ini ber-KTP non DKI Jakarta.

2. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.

3. Keluarga memiliki mobil.

4. Keluarga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Pendaftaran KLJ Bisa 24 Jam Nonstop, Daftar di LINK Ini Biar Lolos dan Dapat CUAN

Adapun data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dan ternyata aturan ini tak hanya bagi KLJ saja namun penerima bansos lain seperti KJP Plus, KAJ, KLJ dan KPDJ juga demikian yakni memiliki aturan yang sama.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Program bansos dari Pemprov DKI dimaksudkan upaya pemerintah memeratakan kesejahteraan warga DKI Jakarta. Mengingat manfaatnya, pencairan bansos DKI selalu ditunggu warga DKI Jakarta penerima manfaat.

Persiapkan diri baik baik dan taati peraturan jika masih ingin terdaftar menjadi penerima manfaat KLJ. Namun jika kehidupan perekonomian Anda telah membaik ingat segera beritahu Dinsos supaya jatah bansos bisa diputar dan dimanfaatkan untuk masyarakat lain yang masih membutuhkan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...